POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi para pendidik di Indonesia, karena tahapan penting mengenai tunjangan profesi sudah mulai berjalan.

Sebuah unggahan terbaru dari komunitas PPG DALJAB 2026 membagikan informasi krusial mengenai jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode bulan Mei 2026.

Para guru hebat diharapkan untuk memperhatikan setiap linimasa agar proses pencairan berjalan dengan lancar tanpa kendala administratif.

Rangkaian proses ini diawali pada tanggal 10 Mei 2026 yang dikhususkan untuk agenda input dan/atau pembaruan data.

Baca Juga: Butuh Layanan Kemendikdasmen? Hubungi Kontak Resmi ULT Berikut Ini!

Pada tahap awal ini, para guru wajib memastikan kevalidan data mereka yang tercatat di sistem Dapodik maupun BKN.

Setelah data diperbarui, proses berikutnya adalah sinkronisasi dan validasi data atau penarikan data yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 14 Mei 2026.

Langkah ini sangat penting guna memastikan bahwa data yang telah diinput sebelumnya sudah sesuai dengan sistem pusat.

Memasuki tanggal 15 sampai 19 Mei 2026, agenda berlanjut pada tahap penetapan penerima tunjangan yang ditandai dengan penerbitan SKTPG.

Baca Juga: Bikin Pangling! Lama Tak Terlihat, 'Anu Hitam Putih' Muncul di CNN Indonesia Sebagai Kepala RND Transmedia

Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) ini menjadi bukti legalitas bahwa seorang guru berhak menerima hak tunjangannya pada periode tersebut.

Setelah penetapan selesai, tahapan akan bergeser ke tanggal 20 Mei 2026 untuk proses rekomendasi pembayaran melalui penerbitan SP2D.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ini menjadi lampu hijau bahwa anggaran siap dikirimkan ke pihak perbankan.

Tahap akhir yang paling dinantikan oleh para guru adalah proses penyaluran tunjangan langsung ke rekening masing-masing.

Proses transfer atau masuknya dana ke rekening ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 23 hingga 31 Mei 2026.

Di samping jadwal yang terstruktur tersebut, terdapat pula informasi penting mengenai mekanisme pembiayaannya berdasarkan status kepegawaian.

Untuk guru yang berstatus TPG ASN, anggaran tunjangannya akan disalurkan secara langsung oleh pihak Kemenkeu.

Sementara itu, bagi guru yang berstatus TPG Non ASN, proses penyaluran dananya akan tetap diakomodasi.***