POJOKSATU.id - Harapan para pensiunan PNS untuk mendapatkan kenaikan penghasilan pupus sudah.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ramai dibahas beberapa pekan terakhir ternyata hanya mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif.

Baik PNS maupun PPPK tanpa menyertakan ketentuan apa pun untuk pensiunan.

Baca Juga: Viral! Pabrik Boneka Cianjur Gempar, Puluhan Karyawan Histeris Diduga Kesurupan Massal!

Temuan ini sontak menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan purna aparatur negara.

Sebagian besar pensiunan semula menduga mereka juga akan menerima penyesuaian gaji seiring pemberlakuan perpres baru.

Namun klarifikasi dari pemerintah justru menegaskan sebaliknya: Perpres 79/2025 tidak mengatur hak pensiunan.

Baca Juga: Kapan Gaji Pensiunan Cair? Ini Tanggal Resmi Pencairan Desember 2025 dari Taspen


Perpres 79/2025 Fokus pada ASN Aktif, Pensiunan Tak Tersentuh Regulasi Baru

Dalam dokumen resminya, Perpres 79/2025 secara tegas mengatur kenaikan gaji ASN aktif yang berlaku nasional.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem penggajian dan perbaikan tingkat kesejahteraan aparatur yang masih bertugas.

Namun tidak satu pun pasal di dalam ketentuan itu yang menyebutkan mekanisme penyesuaian bagi pensiunan PNS.

Baca Juga: SPBU Shell Segera Jual BBM Lagi Akhir November 2025, Negosiasi dengan Pertamina Resmi Tuntas

Dengan demikian, pembayaran pensiun tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP 8 Tahun 2024.

Ketidakjelasan ini sempat memunculkan kabar liar di kalangan pensiunan mengenai kenaikan gaji sebesar 8–12 persen.

Namun seluruh narasi itu akhirnya dibantah oleh pemerintah pusat maupun Taspen.


Pensiunan Pertanyakan Keadilan Kebijakan

Ketiadaan penyesuaian bagi penerima pensiun membuat banyak pensiunan mempertanyakan arah kebijakan negara.

Mereka menilai bahwa kontribusi mereka selama puluhan tahun seharusnya menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Job Scam Menggila! Indonesia Jadi Pusat Penipuan Lowongan Kerja Asia Pasifik, Sumbang 38 Persen

Sejumlah pensiunan juga menilai bahwa kenaikan biaya hidup beberapa tahun terakhir justru semakin menekan mereka.

Tanpa adanya penyesuaian reguler, nominal pensiun dianggap tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dasar.

Kekecewaan ini disampaikan dalam berbagai forum pensiunan, baik secara langsung maupun melalui komunitas dan grup media sosial.

Baca Juga: Siap-siap! Kinerja PNS Lebih Transparan, BKN Luncurkan Fitur Kinerja Harian di e-Kinerja, Ini Penjelasannya

Klarifikasi paling tegas datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa Perpres 79/2025 hanya berlaku untuk ASN aktif.

“Perpres 79/2025 hanya menaikkan gaji ASN aktif, belum mencakup pensiunan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari Kaltim Post, 23 November 2025.

Pernyataan ini menutup ruang spekulasi sekaligus menegaskan posisi pemerintah yang masih mempertahankan skema pensiun seperti sebelumnya.

Baca Juga: Nasib Guru Swasta Makin Memprihatinkan, DPR RI Minta Perbaikan Standar Gaji


Taspen 'Mekanisme Pensiun Tetap Mengacu Aturan Lama'

PT Taspen selaku pengelola pembayaran pensiun juga memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.

Dalam penjelasannya, Taspen menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi baru yang mengubah struktur pembayaran pensiun setelah Perpres 79/2025 terbit.

Dengan demikian, semua pensiunan akan terus menerima pembayaran berdasarkan formula dan kategori yang sama seperti sebelumnya.

Taspen juga memastikan bahwa mekanisme penyesuaian hanya dapat dilakukan jika pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang secara khusus mengatur kenaikan pensiun.


Pemerintah Isyaratkan Kajian Lanjutan, Tapi Belum Ada Kepastian

Meski belum ada regulasi yang menguntungkan pensiunan, beberapa pejabat pemerintah menyatakan bahwa isu penyesuaian pensiun menjadi bagian dari pembahasan jangka panjang.

Mengenai reformasi sistem penggajian ASN dan pensiunan.

Baca Juga: Tragis! Mobil Damkar Harus Didorong, Bagaimana Jika Api Membesar?

Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan kebijakan tersebut akan dibahas secara resmi.

Sementara itu, para pensiunan berharap pemerintah mempertimbangkan kenaikan pensiun secara berkala agar daya beli mereka tetap terjaga.


Pensiunan Masih Menunggu Keadilan Kebijakan

Kekecewaan pensiunan PNS atas tidak adanya penyesuaian dalam Perpres 79/2025 menjadi sinyal bahwa negara perlu memikirkan kesejahteraan purna aparatur secara lebih serius.

Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan Golongan I–IV Desember 2025? Ini Rincian Lengkapnya Berdasarkan PP 8/2024

Mereka bukan hanya bagian dari masa lalu birokrasi, tetapi juga bagian dari perjalanan panjang pelayanan publik Indonesia.

Tanpa kebijakan yang menyentuh kebutuhan pensiunan, polemik serupa kemungkinan terus berulang setiap kali pemerintah menerbitkan kebijakan baru tentang gaji ASN aktif.***