POJOKSATU.id - Masa pensiun tak lagi identik dengan kekhawatiran soal keuangan, terutama bagi mereka yang pernah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah memastikan bahwa para purnabakti tetap memperoleh haknya secara layak melalui skema gaji pokok dan tunjangan pensiun.
Bahkan, di Agustus 2025 ini, ada satu golongan PNS yang bisa dikatakan “auto sultan” karena menerima pendapatan pensiun tertinggi dibanding golongan lainnya.
Penetapan pendapatan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah mengatur secara rinci besaran gaji pokok pensiunan PNS.
Baca Juga: Waspadai 10 Alasan Pemberhentian PPPK, Ini Hal yang Harus Dipahami Honorer Sebelum Dilantik
Peraturan ini menjadi acuan resmi dalam menjamin kesejahteraan para abdi negara di masa purnatugas.
Berdasarkan data terbaru hingga Agustus 2025, golongan IVe tercatat sebagai kelompok pensiunan dengan pendapatan pokok tertinggi.
Gaji pokok pensiunan untuk golongan ini mencapai Rp4.957.100 per bulan.
Angka ini merupakan nominal tertinggi dalam struktur pensiun PNS nonpejabat tinggi utama.
Baca Juga: Pertamina Youth Program Ajak Pemuda Kenali Teknologi Canggih Penjaga Kedaulatan Energi Nasional
Adapun rincian lengkap gaji pokok pensiun per golongan sebagai berikut:
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.952.100
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.075.100
IId: Rp1.748.100 – Rp3.203.700
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.100
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.500
Golongan IV:
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dari angka-angka di atas, jelas terlihat peningkatan signifikan setiap naik golongan.
PNS yang berhasil meniti karier hingga jenjang IVe umumnya berasal dari jabatan fungsional ahli utama atau struktural tinggi, menjelang masa purna tugas.
Penting untuk dicatat, besaran pendapatan yang diterima pensiunan PNS tidak hanya bergantung pada gaji pokok semata.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai tunjangan pensiun, seperti:
Baca Juga: Daftar 4 Nama Pejabat PUPR Madina Dipanggil KPK Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Ada Honorer Wanita
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan (beras)
-Tunjangan penghasilan lain sesuai ketentuan
Walaupun PP Nomor 8 Tahun 2024 fokus mengatur gaji pokok, tunjangan-tunjangan tersebut diatur dalam peraturan teknis lainnya yang terus dievaluasi oleh pemerintah setiap tahunnya.
Besarannya bisa berbeda tergantung kondisi ekonomi nasional, kebijakan fiskal, serta status keluarga pensiunan yang bersangkutan.
Baca Juga: KOCAK! Polisi Tilang Pengendara Mobil Hanya Karena SIM nya Bukan Terbitan Polda Metro Jaya
Langkah pemerintah menaikkan gaji pensiun ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan.
Para purnabakti adalah tulang punggung administrasi negara yang telah mengabdi bertahun-tahun, dari birokrat teknis hingga pejabat struktural.
***



