POJOKSATU.ID - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan membeberkan perbedaan PNS dan PPPK serta syarat agar kontrak PPPK bisa diperpanjang.

Dani menyebut, PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama. Bedanya hanya pada tabungan pensiun.

Hal itu disampaikan Dani Ramdan ketika melantik 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di Cikarang, Senin 4 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Mendagri yang Ngomong Langsung: Puluhan Ribu Satpol PP Segera Diangkat jadi ASN atau PPPK

Ribuan honorer itu sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK 2023 dan menyelesaikan pemberkasan NIP PPPK.

"Mereka yang hari ini dilantik dinyatakan lulus seleksi atau verifikasi 2023 formasi tenaga pendidik, teknis, dan kesehatan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dia menyebutkan, dari total 10.175 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan atau masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.714 di antaranya dilantik tahun ini dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah pada APBD 2024.

Baca Juga: Begini Aturan Terbaru PERUBAHAN JAM KERJA ASN di Bulan Puasa, Tugas Kedinasan Bisa Dilakukan FLEKSIBEL Alias WFA, Baca Ketentuannya

Pembacaan sumpah dan janji PPPK formasi tahun 2023 itu dilakukan terhadap 1.510 tenaga guru, 153 tenaga teknis, serta 51 tenaga kesehatan.

Dani meminta seluruh pegawai yang dilantik selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi sekaligus diharapkan bisa menjadi contoh sikap yang baik di tengah masyarakat.

"Karena pada dasarnya mereka ini sama dengan ASN (PNS, red). Hak-hak dan kewajibannya hampir sama mulai dari gaji, tunjangan, termasuk pendidikan, dan pelatihan. Bahkan pengisian jabatan bagi ASN yang tidak memenuhi kompetensi, bisa diisi dengan PPPK. Satu-satunya perbedaan adalah tidak ada tabungan pensiun," katanya.

Baca Juga: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua, THR 2024 Juga Lebih Besar dari Tahun Lalu

Dia juga meminta PPPK yang telah dilantik untuk menjaga kinerja baik selama lima tahun ke depan.

Mereka diimbau untuk berinovasi dan bekerja maksimal. Sebab setiap tahun akan ada evaluasi dan penilaian kinerja.

"Jika dinilai buruk, mereka bisa diberhentikan dan tidak diperpanjang perjanjian kerjanya," ucapnya.

Dani berharap peningkatan status pegawai ini berbanding lurus dengan peningkatan tanggung jawab mereka.

"Jangan karena merasa sudah menjadi PPPK tidak mau lagi pekerjaan yang sulit karena akan ada evaluasi kinerja tahunan dan perpanjangan perjanjian setiap lima tahun sekali," kata Dani.

Baca Juga: 3 Tunjangan Buat Guru ASN Daerah, Catat Syarat dan Jadwal Pencairannya

Perlu diketahui, belakangan ini muncul desakan agar sistem kontrak kerja PPPK dihapus.

Pemerintah dan DPR diminta untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur kontrak PPPK cukup sekali saja sampai usia pensiun.

Dengan sistem kontrak, posisi PPPK sangat lemah, bisa sewaktu-waktu diberhentikan. Berbeda jauh dengan ASN PNS.

Ajun, eks Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo yang kini sudah berstatus PPPK, menilai sistem kontrak membuat ASN PPPK seperti tidak ada harganya. ASN kok seperti buruh pabrik saja.

Status PPPK selalu dibilang setara dengan PNS karena sama-sama sebagai ASN, tetapi kok sistem kontrak mirip buruh pabrik?

Menurut Ajun, selama sistem kontrak kerja masih berlaku, maka tidak bisa dikatakan PPPK setara dengan PNS.

Baca Juga: Mulai Hari Ini 7 Maret RESMI RILIS PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKADEMIK PPG KEMENAG 2024 Lengkap Link dan Tutorial

Dari informasi di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara PNS dengan PPPK versi Pemda Bekasi yaitu terletak pada uang pensiun saja.

Untuk PNS mendapatkan uang pensiun setiap bulan ketika nanti sudah tidak bekerja, sedangkan PPPK tidak mendapatkan uang pensiun.

Adapun tuntutan honorer atau mungkin juga yang sudah diangkat jadi PPPK untuk dihapuskan kontrak kerja PPPK tampaknya akan sulit dipenuhi.

Hal itu karena sesuai namanya, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sehingga ada kontrak kerja yang akan selalu dievaluasi.

Dengan kata lain, PPPK tidak akan pernah setara dengan PNS, kecuali ada perubahan aturan!

Kemudian juga ada pesan penting dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bahwa ketika sudah diangkat menjadi PPPK dan sudah menerima SK maka diperbaiki kinerja dan selalu berinovasi dikarenakan nanti setiap tahun itu ada evaluasi kinerja.

Jadi kalau misalkan PPPK ini kinerjanya tidak maksimal atau tidak baik maka nanti akan dipertimbangkan pada tahun berikutnya, apakah kontraknya diperpanjang atau tidak.

Baca Juga: HILAL SEBELUM PUASA, Dana TAMSIL Segera CAIR, Guru ASN yang NON SERDIK Segera Siapkan Syarat Ini Sebelum 9 Maret 2024

Kalau pun PPPK mendesak ingin mendapatkan uang pensiun dan juga kontrak kerja dihapus sampai pensiun, maka silakan mencoba ketika ada pendaftaran CPNS untuk mendaftar menjadi CPNS.

Sehingga nanti jika lulus akan mendapatkan hak penuh yaitu sebagai seorang PNS.***