POJOKSATU.id - Jadwal pencarairan rapelan gaji pensiunan PNS menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga PT Taspen akhir-akhir ini.

Di sejumlah unggahan PT Taspen, dibanjiri komentar terkait dengan jadwal pencairan rapelan gaji pensiunan.

Salah satunya mempertanyakan terkait kabar bahwa pencairan rapelan gaji pensiunan PNS akan dibayarkan pada pertengahan bulan Januari 2026 ini.

"Min tanya nih, dengar2 katanya tanggal 10 rapel cair apa benar," tulis salah seorang warganet di unggahan Instagram resmi PT Taspen.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Peran Dominan Eks Stafsus Nadiem di Kasus Chromebook, Jurist Tan Diminta Muncul

Sebelumnya bapak ibu guru perlu tahu terlebih dahulu bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Kemudian pada Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan saran gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Kenaikan ini diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan terbaru besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku adalah:

Baca Juga: Bocoran dari Admin GTK Pusat: Validasi SKTP Segera Dilakukan dalam Waktu Dekat, Guru Diimbau untuk Lengkapi Data Dapodik!

1. Golongan I

Golongan I A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan I B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan I C: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan I D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

2. Golongan II

Golongan II A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan II B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan II C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan II D: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

3. Golongan III

Golongan III A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan III B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan III C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan III D: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Baca Juga: Manajemen Waktu Bantu Cegah Kebiasaan Ngebut di Jalan Raya

4. Golongan IV

Golongan IV A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IV B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IV C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IV D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IV E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Apabila ada rapelan maka di tahun 2026 ini pensiunan PNS bisa menerima lebih dari nominal yang ada di atas.

Namun untuk kabar adanya kenaikan gaji dan juga rapelan gaji bagi pensiunan PNS telah dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah terkait dengan pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS.

Baca Juga: Heboh! Rumah di Sumut Cuma Rp60 Ribu per Bulan atau Rp2 Ribu Per hari, Netizen: Serius Segini Doang?

Ia menegaskan bahwa kabar yang beredar di media social tidak benar.

Untuk melakukan kenaikan gaji pensiunan PNS, Kemenkeu harus melakukan diskusi Panjang dengan Kementerian PANRB dan juga mempertimbangkan kondisi keuangan negara saat ini.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terkait dengan kabar kenaikan gaji pensiunan PNS yang beredar di luar sana.

***