POJOKSATU.id - Perbincangan soal peluang peralihan PPPK menjadi PNS semakin ramai dibahas.
Nah, penjelasan terbaru dari Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh akhirnya memberi gambaran lebih jelas mengenai posisi aturan saat ini sekaligus peluang ke depan.
Intinya, perubahan status masih belum bisa otomatis. Semua tetap wajib melalui mekanisme seleksi.
Menurut Zudan, hingga kini hukum yang berlaku belum memberi ruang perpindahan status tanpa tes.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang ASN yang menegaskan bahwa PPPK dan PNS adalah dua jalur berbeda dengan mekanisme seleksi masing-masing.
“Kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” ujarnya tegas.
Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Cair Tepat Waktu, Belum Ada Kenaikan di 2025
Seleksi Masih Jadi Syarat Utama
Kepala BKN menegaskan bahwa seluruh regulasi, mulai dari Undang-Undang ASN hingga Peraturan MenPANRB, belum mengalami perubahan.
Maka dari itu, perpindahan otomatis jelas belum dapat dilakukan.
Pemerintah nampaknya juga sangat berhati-hati menyikapi kebijakan dan animo adanya perubahan PPPK jadi PNS. Hitung-hitungan tak bisa dihindari.
Per 2024 saja, jumlah PPPK nasional mencapai lebih dari 1,8 juta orang, angka besar yang membuat pemerintah berhati-hati merumuskan aturan baru—sebab perubahan sekecil apa pun, karena akan berdampak langsung pada jutaan pegawai.
Zudan menyebut, perlu pembahasan mendalam jika DPR ingin mengubah ketentuan itu melalui revisi UU ASN yang kini masuk Prolegnas.
“Kita belum tahu nanti DPR di Revisi Undang-Undang yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak,” katanya.
Pembahasan RUU ASN Masih Jadi Kunci
RUU ASN memang masuk daftar prioritas DPR RI dan rencananya melakukan pemutakhiran pada banyak aspek.
Namun sampai sekarang, belum ada kepastian apakah mekanisme perpindahan PPPK ke PNS akan ikut berubah.
Sebenarnya hingga akhir 2025, KemenPANRB mencatat kebutuhan ASN nasional masih mencapai sekitar 2,3 juta formasi, mencakup tenaga guru, kesehatan, hingga teknis.
Kondisi ini membuat banyak pihak berharap revisi UU ASN dapat membuka pola mobilitas karier yang lebih fleksibel bagi PPPK.
Tetap Terbuka Lewat CPNS
Meski tak bisa otomatis, bukan berarti peluang tertutup. PPPK tetap bisa menjadi PNS melalui seleksi CPNS—dan peluang ini sangat mungkin terjadi asalkan memenuhi syarat.
Syarat umumnya antara lain:
-
Pendidikan sesuai ketentuan formasi
-
Batas usia yang diatur dalam rekrutmen
-
Lulus seleksi kompetensi
Nah, pada bagian ini, Zudan menekankan bahwa passing grade SKD menjadi syarat krusial.
Passing grade SKD dalam beberapa tahun terakhir berada di rentang 230–260 poin, tergantung kebijakan rekrutmen
Artinya, PPPK yang:
-
memenuhi syarat pendidikan,
-
memenuhi batas usia, dan
Baca Juga: Wakil Menteri Stella Christie, Riset Kampus Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang
-
mampu melampaui passing grade SKD yang berada di kisaran 230–260 poin, tetap memiliki peluang besar untuk beralih status melalui jalur CPNS.
CPNS 2026 Sangat Mungkin Dibuka
Kemungkinan dibukanya CPNS 2026 juga masih sangat terbuka, asalkan ada permintaan formasi dari kementerian hingga pemerintah daerah.
Tahun 2024 lalu saja, pemerintah membuka lebih dari 1 juta formasi ASN, terdiri dari CPNS dan PPPK.
“Selalu ada peluang, kalau tahun depan ini kan kita sedang menunggu permintaan formasi dari Kementerian, Provinsi, dan Kabupaten,” jelas Zudan.
Jika kebutuhan formasi 2026 sejalan dengan tren dua tahun terakhir, potensi pembukaan formasi bisa kembali berada di kisaran 800 ribu hingga 1,1 juta posisi, tergantung kebutuhan sektor prioritas.
PPPK Tetap Jadi Pilihan
Selain jalur CPNS, PPPK tetap dianggap sebagai pintu masuk penting bagi tenaga profesional, terutama di jabatan tinggi maupun spesialis.
Baca Juga: Rumah Dinasnya Terendam, Bobby Nasution Tetapkan Sumut Tanggap Darurat Bencana Hingga 10 Desember
Zudan memberi contoh, banyak lulusan doktor dalam dan luar negeri yang lebih cocok masuk jalur PPPK karena dapat langsung mengisi posisi strategis.
“Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen,” ungkapnya.
Data KemenPANRB menunjukkan, setidaknya 12 ribu posisi ahli madya dan utama masih sulit diisi lewat jalur CPNS karena membutuhkan pengalaman panjang.
Inilah alasan mengapa PPPK tetap dipertahankan sebagai jalur yang fleksibel dan strategis.
Menanti Kejelasan Regulasi
Di tengah ramainya pembahasan revisi UU ASN, banyak PPPK berharap kebijakan baru bisa memberikan ruang mobilitas lebih luas.
Namun pernyataan resmi ini beredar, aturan masih tetap sama, perpindahan PPPK ke PNS hanya bisa lewat tes.
Sambil menunggu arah baru dari DPR dan pemerintah, PPPK yang memenuhi syarat tetap dapat mempersiapkan diri menghadapi peluang CPNS 2026.
Semoga regulasi ke depan dapat memberi kejelasan bagi jutaan ASN yang berharap pada kepastian karier mereka. Semoga harapan baik itu segera terwujud, ya. ***




