POJOKSATU.id - Presiden Jokowi resmi menyetujui peningkatan gaji PPPK dan PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.
Gaji PPPK dan PNS pada tahun 2024 dijamin akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen per bulan, sesuai dengan keputusan DPR RI dan KemenPAN RB yang merevisi UU ASN.
Tidak hanya gaji, PPPK tahun 2024 juga akan mendapatkan 7 hak yang setara dengan PNS pada tahun mendatang, menjanjikan kehidupan yang lebih layak dan sejahtera bagi semua ASN.
Perubahan aturan terkait ASN saat ini sudah diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2023, memastikan nasib PPPK tahun 2024 semakin terjamin.
Baca Juga: Ini Gaji PPPK Guru Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Tahun 2023, Siapkan Senyum Manis
Dengan adanya UU ASN 2023, hak dan penghargaan bagi PPPK 2024 akan setara dengan PNS, termasuk kenaikan gaji sebesar 8 persen dan jaminan hari tua.
Meskipun hak pensiun atau uang pensiun juga dijamin bagi PPPK 2024 selain kenaikan gaji 8 persen, implementasinya sepertinya masih dalam proses penyelesaian.
Pemerintah dan MenPAN RB mengungkapkan bahwa masih ada satu tugas lagi yang harus diselesaikan untuk merealisasikan kenaikan gaji dan pemberian 7 hak setara PNS bagi PPPK 2024.
Dalam situasi ini, pemerintah meminta para ASN untuk bersabar dan tetap tenang, sambil menegaskan bahwa daftar 7 hak PPPK 2024 yang setara dengan PNS sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yaitu.
1. Penghasilan
Meskipun UU No. 20 Tahun 2023 menjamin peningkatan penghasilan sebesar 8 persen untuk PPPK dan PNS pada tahun 2024, implementasinya masih menunggu rampungnya PP turunan UU ASN 2023 yang akan mengatur secara rinci manajemen PNS dan PPPK.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Penghargaan motivasi bagi PPPK 2024 dan PNS dijamin oleh UU ASN 2023, tetapi pemerintah dan MenPAN RB masih dalam proses penyelesaian PP terkait manajemen yang akan memperinci ketentuan penghargaan tersebut.
Baca Juga: Detail Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara (ASN) dan Pensiunan Tahun 2023
3. Tunjangan dan fasilitas
Tunjangan dan fasilitas untuk PPPK 2024 dan PNS akan diatur lebih lanjut dalam PP turunan UU ASN 2023, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh pemerintah.
4. Jaminan sosial
Jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun, sudah dijamin oleh UU ASN 2023 untuk PPPK 2024, menandai perubahan positif dari kebijakan sebelumnya yang hanya memberikan jaminan pensiun kepada PNS.
5. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja untuk PPPK 2024 dan PNS akan dipengaruhi oleh implementasi PP turunan UU ASN 2023, yang diharapkan akan mengatur lebih detail mengenai manajemen ASN.
6. Pengembangan diri
Pengembangan diri akan menjadi bagian dari ketentuan yang diatur oleh PP turunan UU ASN 2023 untuk PPPK 2024 dan PNS, yang masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah.
7. Bantuan Hukum
Bantuan hukum sebagai hak bagi PPPK 2024 dan PNS akan dijamin oleh UU ASN 2023, namun implementasinya juga akan ditentukan oleh PP yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Meskipun demikian, kenaikan gaji PPPK 2024 dan PNS serta penerimaan 7 hak di atas akan tetap berlaku mulai Januari tahun depan, sementara sejumlah tunjangan dan bonus akan dibagikan terpisah atau diluar kenaikan gaji pokok per bulan.
PNS dan PPPK 2024 diharapkan dapat bersabar menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah terkait implementasi detil dari regulasi ini.***



