POJOKSATU.id - Proses harmonisasi Reviu Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 berdampak pada mekanisme pengusulan Jabatan Akademik Dosen (JAD). 

Sehubungan dengan hal tersebut, LLDikti Wilayah III menyampaikan penyesuaian layanan pengusulan melalui laman resmi ELKITE.

Pengusulan Jabatan Akademik Dosen untuk jenjang Asisten Ahli dan Lektor akan ditutup sementara mulai 24 Desember 2025 hingga waktu yang belum ditentukan. 

Baca Juga: DPR Pasang Badan, TPP ASN Tak Boleh Jadi Korban Efisiensi Anggaran

Penutupan ini berlaku baik untuk pengangkatan pertama, yakni dari Tenaga Pengajar ke Asisten Ahli atau Lektor, maupun untuk usulan kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor.

Penutupan sementara tersebut dilakukan melalui laman https://elkite-lldikti3.kemdikbud.go.id/ sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan akibat proses harmonisasi regulasi yang tengah berlangsung. 

Perguruan tinggi diminta memahami bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dibuka kembali setelah ada ketentuan lanjutan.

Baca Juga: Safe Space: Rumah Ramah bagi Murid, Begini Peran Kunci Guru dalam Program Antibullying

Sementara itu, pengusulan Jabatan Akademik Dosen untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor tetap dibuka. 

Prosesnya mengikuti periode pembukaan usulan yang ditetapkan pada laman https://sister.kemdikbud.go.id/, sehingga dosen pada jenjang tersebut tetap dapat melanjutkan proses sesuai jadwal yang berlaku.

Berdasarkan kondisi tersebut, perguruan tinggi dihimbau untuk segera mengusulkan kenaikan Jabatan Akademik Dosen jenjang Asisten Ahli dan Lektor yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum batas waktu penutupan diberlakukan. 

Baca Juga: Kabar Baik Honorer! Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya

Langkah ini penting agar hak pengembangan karier dosen tidak tertunda akibat penyesuaian regulasi.

Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa dinamika aturan di dunia pendidikan tinggi menuntut kesiapan institusi dan dosen untuk lebih proaktif. ***