POJOKSATU.ID – Menjelang perayaan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 19-20 Maret 2026, kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta mulai menemui titik terang.

Merujuk pada prediksi kalender hari raya, para pekerja swasta diperkirakan akan menerima hak tahunan mereka paling lambat pada 11-12 Maret 2026.

Penetapan ini mengikuti kebiasaan pemberian THR yang idealnya dilakukan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya.

Pemerintah kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan swasta agar mematuhi landasan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR 2026: PNS Mulai Pekan Ini, Pegawai Swasta Kapan?

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ada dua aturan mutlak yang tidak bisa ditawar dalam pemberian THR tahun ini:

Pembayaran Harus Penuh: Perusahaan dilarang memotong atau mengurangi nilai THR jika karyawan sudah memenuhi syarat masa kerja.

Dilarang Dicicil: Berbeda dengan kebijakan darurat saat pandemi beberapa tahun lalu, THR 2026 wajib dibayarkan secara tunai dan sekaligus (satu kali bayar).

Meski fokus saat ini adalah sektor swasta, Menteri Keuangan Purbaya juga mengonfirmasi bahwa dari sisi anggaran negara, dana untuk sektor publik (PNS/TNI/Polri) sudah siap.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Hari Ini 26 Februari, THR PNS, TNI, dan Polri Resmi Mulai Cair!

Hal ini diharapkan menjadi pendorong ekonomi nasional secara serentak di awal Ramadan.

Dengan estimasi cair pada pertengahan minggu kedua bulan Maret, para pekerja diimbau untuk bijak dalam mengelola dana tersebut agar kebutuhan lebaran dapat terpenuhi dengan baik tanpa mengganggu stabilitas keuangan rumah tangga.***