POJOKSATU.id - Harapan besar menyelimuti ribuan guru peserta Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025.
Berdasarkan evaluasi dan tren dari pelaksanaan sebelumnya, tingkat kelulusan tahun ini diprediksi akan cukup tinggi, bahkan mendekati capaian hampir sempurna seperti pada program PPG Piloting.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil UKPPPG pada 3 September 2025.
Informasi ini menjadi kabar menggembirakan sekaligus pemicu semangat bagi peserta yang selama ini telah menjalani rangkaian pembelajaran dan ujian dengan serius.
Kelulusan peserta UKPPPG ditentukan oleh dua komponen utama:
1. Ujian Tertulis (UTBK) – Peserta harus meraih nilai minimal atau passing grade yang umumnya berada pada kisaran 70 ke atas.
Nilai ini menjadi indikator penguasaan materi yang telah dipelajari selama pembelajaran mandiri dan bimbingan di LPTK.
2. Ujian Kinerja (UKIN) – Peserta wajib menyerahkan video praktik pembelajaran sesuai standar kompetensi yang berlaku.
Penilaian UKIN mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, serta keterampilan komunikasi guru di kelas.
Kegagalan memenuhi salah satu kriteria ini akan membuat peserta harus mengikuti ujian ulang.
Sebaliknya, apabila keduanya terpenuhi, peluang dinyatakan lulus akan sangat besar.
Berdasarkan analisis panitia PPG Guru Tertentu Tahap 1, peserta yang berpeluang besar meraih kelulusan memiliki sejumlah indikator, di antaranya:
-Nilai UTBK yang melampaui passing grade.
Baca Juga: 5 Tips Latihan Sandi Morse untuk Anak Pramuka agar Cepat Hafal dan Mahir
-Tugas UKIN yang memenuhi standar penilaian LPTK.
Konsistensi menjaga kejujuran dan mematuhi tata tertib selama ujian berlangsung.
Hasil kelulusan UKPPPG dapat diakses secara daring melalui situs resmi PPG.
Langkah pengecekan sebagai berikut:
-Buka laman ppg.kemdikbud.go.id
-Klik menu Login di halaman utama
-Masukkan email dan kata sandi pendaftaran
-Tekan tombol Masuk
-Lihat notifikasi hasil, apakah berstatus “Lulus Seleksi” atau “Tidak Lulus Seleksi”
Baca Juga: Fenomena Alam yang Menakjubkan: Misteri Batu ‘Berjalan’ di Death Valley
Peserta yang tidak lulus akan mendapatkan panduan untuk mengikuti ujian ulang sesuai jadwal yang akan diumumkan.
Guru yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara.
Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Data kelulusan dan NRG dapat dicek melalui laman INFO GTK.
Selain itu, sertifikat pendidik juga memiliki manfaat tambahan di luar ranah pendidikan, seperti menjadi dokumen pendukung dalam pengajuan kredit atau beasiswa.
***



