POJOKSATU.id - Seperti diketahui bersama, Kemdikbud sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi atau rakor membahas teknis dan persiapan pengumuman kelulusan PPPK guru 2023.

Selain persiapan pengumuman kelulusan PPPK guru 2023, juga dilakukan sinkronasi data hasil seleksi PPPK guru 2023.

Rakor Kemdikbud tersebut digelar pada tanggal 6 sampai dengan 9 Desember 2023.

Baca Juga: H-1 Masuk Wajib Militer, V BTS Tunjukkan Foto Terbaru Rambutnya yang Sudah Dipangkas Botak

Rakor Kemdikbud itu mengundang sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan seleksi PPPK 2023.

Diantaranya dinas-dinas pendidikan seluruh Indonesia, BKPSDM, Kanreg sampai Dirjek GTK.

Pelaksaan rakor tersebut bersamaan dengan jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Baca Juga: Inilah 9 Klub yang Sudah Amankan Tempat di Babak 12 Besar Liga 2, Pesta Gresik United Tertunda

Dimana berdasarkan jadwal, yakni diumumkan mulai tanggal 6 Desember sampai dengan 15 Desember 2023.

Hal itu sesuai dengan penegasan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Bahwa pengumuman kelulusan PPPK 2023 tidak diundur alias tetap sesuai dengan jadwal yang telah dibuat Panselnas sebelumnya.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza Sah Menikah, Abidzar Tak Kuasa Menahan Tangis Melihat Sang Kakak

Dari rakor yang berakhir pada Sabtu kemarin tersebut, dihasilkan 7 poin.

Berikut ini 7 hasil rakor Kemdikbud tanggal 6 sampai 9 Desember 2023:

1. Disiplin ASN (PNS dan PPPK) dan GTT/PTT

Di beberapa daerah saat ini sudah diterapkan monitoring dan evaluasi untuk GTT/PTT yang ada pada sekolah-sekolah.

Nantinya, seluruh daerah akan menerapkan hal serupa, berupa sinkronisasi antara data Dapodik dengan kondisi real yang ada di sekolah- sekolah.

Baca Juga: Boti Perahu Legendaris di Buton Selatan, Jadi Ikon Wisata Bahari

Termasuk tentang SK pembagian tugas dan SK pengangkatan serta SK perpanjangan setiap tahunnya.

2. Tahun 2024 akan diterapkan SIABON

Yang dimaksud dengan SIABON merupakan dari Sistem Absensi Online yang nantinya disinkronasikan dengan setiap ASN.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Regulasi Kelautan Harus Berpihak pada Nelayan

Data-data tersebut nantinya diintegrasikan dengan data yang ada.

3. GTT akan diangkap menjadi PPPK secara bertahap sampai Desember 2024

Hal ini sejalan dengan amanat UU ASN dimana batas terakhir penuntasan tenaga honorer adalah pada Desember 2023.

Maka, untuk Anda yang saat ini berstatus GTT sebaiknya mempersiapkan diri sejak dini.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Boy William Kompak Pamer Momen Mesra, Dinar Candy : Please, Jadianlah

Demikian juga bagi honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK 2023, maka ini menjadi kesempatan selanjutnya.

4. GTT yang lulus PPPK 2023 akan ditempatkan di sekolah induk jika jam di sekolah induk 24 jam (terutama yang sudah serdik)

Seperti yang kita ketahui bahwa untuk pencairan sertifikasi guru minimal 24 jam.

Jadi, misalkan kita nanti penempatan di sekolah induk, bisa saja asalkan nanti ada 24 jam.

Untuk jabatan ahli pertama guru kelas, tentunya sangat aman karena sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Dulu Tinggal di Gubuk, Sekarang Begini Nasib Lala Nurmala Penyanyi Top di Kota Depok

5. Penempatan berdasarkan Analis Guru dari data Dapodik sekolah yang diserahkan ke dinas dan kementerian

Jadi, penempatan nantinya didasarkan dari analisis kebutuhan guru pada data Dapodik yang sebelumnya sudah diserahkan kepada dinas dan juga Kementerian.

6. Penempatan langsung dari Kemendikbud

Jadi, untuk penempatan nantinya bukan dilakukan oleh pemerintah daerah melainkan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: 10 Pilihan Handphone Terbaik Harga di Bawah 2 Juta Tahun 2023, Rekomendasi Terbaru dan Berkualitas

Sementara pemerintah daerah hanya menerima hasilnya saja.

7. Pengangkatan PTT/TAS ke PPPK mulai tahun 2025

Untuk diketahui, PPT merupakan singkatan dari pegawai tidak tetap di lingkungan sekolah.

Mereka diantaranya penjaga sekolah, tukang kebun, security/keamanan, janitor, tenaga adiministrasi dan lainnya.

Baca Juga: Aktivis 98 Ini Luncurkan Buku Hitam Prabowo Subianto, Kekejamannya Detail Diulas

Jadi, untuk PTT ada baiknya melakukan persiapan sejak dini dengan dokumen adiministrasi dan dokumen lain yang diperlukan.

Rakor Tahap II Kemdikbud

Sayangnya, masih belum ada kejelasan kapan tepatnya pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 akan dirilis.

Terbaru, Kemdikbud kembali mengedarkat surat undangan rakor tahap 2.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Tanggapi Hasil Survei yang Selalu Tempatkan Mereka di Posisi Terbawah

Hal itu tertuang dalam surat Nomor 3937/B6/KP.01.00/2023 tertanggal 5 Desember 2023.

Berbeda dengan surat undangan rakor tahap 1, undangan itu ditujukan kepada pihak-pihak terkait seleksi PPPK 2023.

Antara lain Kadisdik dan Kepala BKD seluruh Indonesia, serta Kepala Kanreg I, II, III dan VIII.

Baca Juga: Ini Hasil Survei Indikator di 4 Provinsi Jumlah Pemilih Terbanyak di Indonesia, Siapa Menang 1 Putaran

"Dalam rangka persiapan pengumuman hasil seleksi ASN PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru pada instansi daerah tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus akan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronasi Data Seleksi ASN PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2023," demikian dikutip Pojoksatu.id, Minggu 10 Desember 2023.

Disebutkan bahwa rakor tahap II Kemdikbud tersebut diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 10 sampai 13 Desember 2023.

Sementara, batas akhir penguman kelulusan PPPK 2023 adalah tanggal 15 Desember 2023.

Baca Juga: Buntut Rencana Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Kabar Jessica Wongso Telah Dibebaskan Tidak Benar

Apakah ini berarti pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 ditunda atau mundur?

 

Perbedaan dengan Rakor Tahap I

Seperti diketahui, rakor Kemdikbud tersebut sama-sama membahas persiapan pengumuman kelulusan PPPK guru 2023.

Selain itu rakor juga bertujuan untuk melakukan sinkronasi data hasil seleksi PPPK guru 2023.

Akan tetapi ternyata ada perbedaan antara kedua surat undangan rakor Kemdikbud tersebut.

Perbedaan itu ada pada pihak-pihak yang diundang.

Pada surat pertama, yang diundang antara lain:

Baca Juga: Jangan Percaya! Video Surabaya Macet Total Akibat Aksi Melawan Politik Dinasti Hanya Hoaks

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  2. Kepala BKD/BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota
  3. Kepala Kantor Regional X Denpasar
  4. Kepala Kantor Regional IX Jayapura
  5. Kepala Kantor Regional XIV Manokwari
  6. Kepala Kantor Regional IV Makassar
  7. Kepala Kantor Regional XI Manado

Sementara pada undangan rakor tahap kedua, yang diundang antara lain:

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  2. Kepala BKD/BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota
  3. Kepala Kantor Regional I Yogyakarta
  4. Kepala Kantor Regional II Surabaya
  5. Kepala Kantor Regional III Bandung
  6. Kepala Kantor Regional VIII Banjarmasin

Baca Juga: Resep Istimewa Ayam Bakar Bumbu Madu, Dijamin Bikin Nagih

Apakah ini berarti pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 dibagi menjadi 2 tahap atau malah diundur?

Itulah informasi PENGUMUMAN TERBARU! Kemdikbud Gelar Rakor Tahap II sampai 13 Desember, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Ditunda?***