POJOKSATU.id, JAKARTA—Sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan dilakukan hari ini, Senin 16 Juni 2025.

Peserta atau honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum berhasil lolos tetap punya peluang melalui skema optimalisasi formasi.

Selain jalur optimalisasi formasi, masih ada kemungkinan lain bagi honorer melalui skema atau kebijakan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Tanggapi Tudingan Atlet MMA Ronald Siahaan: Jangan Ngomong Aja

Diketahui, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan optimalisasi seperti tahun 2023 lalu, yaitu dengan memanfaatkan sistem pemeringkatan untuk mengisi sisa formasi yang masih kosong.

Sebagai perbandingan, pada seleksi PPPK teknis 2023, hanya 46,8 persen atau 51.687 peserta yang lolos pada tahap awal.

Namun setelah optimalisasi diberlakukan, angka kelulusan meningkat menjadi 69,6 persen atau 76.867 peserta.

Deputi Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan bahwa skema optimalisasi terbuka bagi peserta yang mengikuti seleksi tahap 1 dan 2, tanpa dibatasi hanya pada honorer yang terdaftar dalam database BKN.

"Tidak harus dari database. Namun, kalau tidak ikut seleksi PPPK 2024, otomatis tidak bisa masuk ke dalam proses optimalisasi," kata Suharmen dilansir JPNN, Senin (16/6).

Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan II Tanggal 16 Juni atau 30 Juni? CEK Langsung Informasinya!

Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa peserta tahap 1 yang belum berhasil, masih bisa mengisi formasi kosong usai tahap 2 melalui skema optimalisasi. Penentuan berdasarkan peringkat dan prioritas pelamar.

"Optimalisasi diberlakukan setelah tahap dua. Formasi yang belum terisi akan dipenuhi berdasarkan ranking dan pelamar prioritas," ucap Zudan, Sabtu (10/5/2025).

Apabila formasi tetap belum terisi usai optimalisasi, pemerintah juga menyiapkan alternatif pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Skema ini hanya dapat dilakukan berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi.

Baca Juga: Harga Emas Merangkak Naik, Termasuk Emas Antam Batangan

Pengaturan PPPK Paruh Waktu ini telah diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk dua kategori honorer. Pertama, telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

Kedua, telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum berhasil mengisi kebutuhan formasi.

 

Pelamar Terus Pantau Informasi Resmi

Para tenaga honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) disarankan tetap memantau informasi resmi dan memanfaatkan sisa waktu hingga akhir masa pengumuman sebagai ruang tunggu.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, mereka akan melanjutkan ke tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang dijadwalkan berlangsung pada 1–31 Juli 2025.

Proses ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Tahapan seleksi PPPK akan ditutup dengan usulan penetapan NI PPPK oleh instansi kepada BKN, yang akan berlangsung antara 1 Agustus sampai 10 September 2025.***