POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pakar Hukum Muhammad Amin Nasution SH MH menilai pengumuman hasil seleksi PPPK Mandailing Natal (Madina) guru honorer tahun 2023 telah cacat hukum.

Pakar hukum asal Mandailing Natal ini meminta guru-guru honorer yang merasa dicurangi dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 ini segera menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Menurutnya, guru-guru honorer ini harus segera menempuh gugatan ke PTUN kalau Bupati Madina Jafar Suhairi Nasution tidak mau membatalkan SKTT atau pengumuman PPPK Madina 2023.

Muhammad Amin mengatakan, terkait hasil pengumuman seleksi penerimaan PPPK Madina tahun 2023, dia mengungkapkan bahwa telah cacat hukum.

Baca Juga: Kader PSI Unggah Foto Anies dan Ahok, Ungkit Lagi Para Pelaku yang Hendak Bunuh Ahok

Namun apabila sepanjang tidak dibatalkan oleh Bupati Madina akan tetap dianggap sah oleh hukum.

Pakar hukum Muhammad Amin Nasution SH MH, Jumat (12/01) mengungkap bahwa ada 6 koridor - Koridor hukum dalam kisruh PPPK Madina tahun 2023.

Koridor - koridor hukum ini dapat dijadikan sebagai dasar pembatalan pengumuman hasil seleksi PPPK Madina :

1.Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang berlangsung di Polda sumut.

2.Tindak Pidana Umum (TPU) berupa pemalsuan nilai-nilai peserta PPPK.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Madina Resmi Tersangka dan Ditahan Dugaan Suap PPPK 2023

3. Administrasi Negara seperti yang berjalan di Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

4.Tata Negara, menunggu kepatuhan Bupati Madina terhadap rekomendasi DPRD saat RDP, dan hal ini bisa berkelanjutan kepada pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

5.Tata Usaha Negara, adanya tindakan penguasa yang melanggar azas-azas umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) yang apabila tidak dibatalkan oleh pengambil keputusan bisa berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

6.Adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang bisa digugat di Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Ombudsman Sumut ke Bupati Madina : Kita Analisa Ada Maladministrasi Proses Penerimaan PPPK 2023

Menurut Muhammad Amin Nasution, pengumuman hasil seleksi PPPK Mandailing Natal (Madina) guru honorer tahun 2023 telah cacat hukum.

Namun apabila sepanjang tidak dibatalkan oleh Bupati Madina akan tetap dianggap sah oleh hukum.

"Ya benar cacat hukum, tapi sepanjang tidak dibatalkan, maka oleh hukum hal itu tetap dianggap sah," kata praktisi hukum senior ini, Jumat (12/1/24).

Dalam Group WhatApps (WA) Forum Anak Madina (FAM), Amin Nasution juga memberikan saran kepada guru honorer peserta seleksi PPPK Madina tahun 2023 untuk mengajukan gugatan permohonan pembatalan hasil penggumuman penerimaan PPPK tahun 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk Guru-guru poin ke 5 di atas mestinya segera mereka tempuh kalau Bupatinya tidak mau membatalkannya,” tegasnya.

Sebab, menurutnya, seandainyapun semua menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau suap ini, sepanjang tidak ada pembatalan terhadap keputusan Bupati Madina tersebut, maka nasib guru-guru honorer ini tidak akan berubah.

“Dan yang berwenang membatalkan itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," tegas Pakar Hukum M Amin Nasution SH MH.***