POJOKSATU.id - Penantian panjang ribuan guru madrasah akhirnya terjawab.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis pengumuman hasil seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch 3 Tahun 2025.

Informasi ini langsung bisa diakses melalui akun EMIS GTK masing-masing peserta.

Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan keluar pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Daftar Gaji Guru PPPK 2025: Dari Rp1,9 Juta hingga Rp7,3 Juta Plus Tunjangan

Namun, hingga sehari setelahnya, belum ada pengumuman yang muncul. Penundaan tersebut membuat banyak peserta resah dan bertanya-tanya.

Menurut keterangan resmi Kemenag, keterlambatan terjadi karena dua hal utama.

Pertama, adanya perpanjangan masa pendaftaran hingga 14 Agustus 2025.

Kedua, faktor hari libur nasional dan cuti bersama pada 17–18 Agustus 2025 yang membuat proses verifikasi sedikit bergeser.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2025 Dijadwalkan Cair Bulan September

Kini Kemenag sudah menetapkan jadwal terbaru, sehingga peserta bisa menyiapkan diri dengan lebih jelas.

Berikut rangkaian kegiatan PPG Daljab Batch 3 Tahun 2025:

-Pendaftaran Seleksi Administrasi: 21 – 27 Juli 2025

-Verifikasi Data: 21 Juli – 3 Agustus 2025

-Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi & Penempatan LPTK: 26 Agustus 2025

-Lapor Diri ke LPTK: 18 – 31 Agustus 2025

-Pelaksanaan PPG: 1 September – 3 Oktober 2025

Baca Juga: MULAI Tahun 2026, Kemenag akan Tranfer Tunjangan Rp2 Juta ke Guru PAI, Namun Ada Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi!

Bagi yang lolos, status resmi akan terlihat di EMIS GTK dengan notifikasi, misalnya: “Selamat, Anda terpilih sebagai peserta PPG Tahun 2025 di Universitas …”

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib segera melakukan beberapa hal berikut:

-Cek status pengumuman di akun EMIS GTK masing-masing.

-Lapor diri ke LPTK sesuai jadwal melalui laman resmi eppg.kemenag.go.id/LPTK.

-Siapkan dokumen registrasi ulang yang dipersyaratkan oleh LPTK tujuan.

Baca Juga: HONORER di 10 Provinsi Ini Hanya akan Terima Gaji Sebesar Rp2 Jutaan Saja setelah Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu!

-Ikuti pelaksanaan PPG pada 1 September–3 Oktober 2025 sesuai arahan Kemenag.

Program PPG Daljab Kemenag menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru madrasah.

Melalui program ini, guru yang lolos akan memperoleh sertifikat pendidik, syarat penting untuk mendapatkan tunjangan profesi sekaligus peningkatan kesejahteraan.

***