POJOKSATU.id — Dalam upaya mendorong mahasiswa menjadi pribadi yang taat aturan, kreatif, inovatif, serta kooperatif membangun keragaman intelektual, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan kembali menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2025.

Program ini merupakan ajang pembinaan yang melibatkan berbagai bidang kompetensi mahasiswa dan telah memasuki tahap pendanaan.

Melalui surat bernomor 1995/B2/DT.01.00/2025 tanggal 3 Juli 2025, disampaikan daftar judul-judul yang lolos pendanaan PKM 2025 dari delapan bidang.

Delapan Skema PKM Didanai Tahun 2025

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi telah lolos seleksi pendanaan untuk skema:

  1. PKM Riset Eksakta (RE)

  2. PKM Riset Sosial Humaniora (RSH)

  3. PKM Karsa Cipta (KC)

  4. PKM Karya Inovatif (KI)

  5. PKM Pengabdian kepada Masyarakat (PM)

  6. PKM Penerapan IPTEK (PI)

  7. PKM Kewirausahaan (K)

  8. PKM Video Gagasan Konstruktif (VGK)

Direktorat meminta pimpinan perguruan tinggi untuk menyampaikan informasi ini kepada mahasiswa masing-masing.

Informasi Teknis dan Panduan PKM 2025

Untuk memfasilitasi pelaksanaan program, terdapat sejumlah arahan penting yang wajib diperhatikan oleh dosen pendamping dan mahasiswa penerima pendanaan:

Baca Juga: Hasil SIMAK UI 2025 Diumumkan, Ini Rincian Biaya Kuliah UKT dan IPI Seluruh Jurusan

  1. Grup Telegram Resmi: Mahasiswa dan dosen pendamping diminta bergabung di grup telegram https://s.id/telePKMPendanaan25.

  2. Aplikasi Simbelmawa: Pengisian dan validasi log book kegiatan dan keuangan disarankan menggunakan aplikasi Simbelmawa versi Android, tersedia di Play Store.

  3. Kontrak Pelaksanaan PKM:

    • PTN melakukan kontrak langsung dengan Direktorat.

    • PTS melakukan kontrak melalui LLDIKTI wilayah masing-masing.

    • Dana PKM akan dicairkan sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi masing-masing.

  4. Pengisian dan Pengunggahan Dokumen Kontrak:

Bimbingan Teknis PKM 2025

Sebagai bagian dari peningkatan mutu pelaksanaan program, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan juga akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk tim pelaksana PKM.

Baca Juga: TANYA JAWAB Seputar UKPPPG 2025, Link Download JUKNIS dan Aturan Penting yang WAJIB DIPAHAMI

Ketentuan bimtek sebagai berikut:

Peserta lain dapat mengikuti kegiatan ini melalui kanal YouTube resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di youtube.com/@kemdiktisaintek dan Instagram @belmawa.dikti sesuai dengan jadwal yang akan diumumkan. ***

Bagikan info ini dan kirim komentar untuk artikel ini. Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:

• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra