POJOKSATU.id, JAKARTA—Kemendikdasmen telah melakukan pengumuman kelulusan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Guru Tertentu tahap 2 tahun 2025, Rabu (10/9/2025).
Pengumuman bisa dicek melalui laman ppg.dikdasmen.go.id dan media sosial resmi Direktorat PPG seperti Instagram (IG).
Bagi mahasiswa yang belum lulus UKPPPG dapat mengikuti ujian ulang UKPPPG Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan.
Ketentuan ini sesuai dengan surat dari Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru yang dikeluarkan 9 September 2025 dan ditandangani Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, SPd MEd.
Diketahui, sekitar pukul 10.00 WIB, hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru pun diumumkan di laman atau website ppg.dikdasmen. go.id, Rabu (10/9).
"Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru," tulis website itu.
Dalam penjelasannya, dengan telah berakhirnya rangkaian pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025, Dirjen GTK dan Pendidikan Guru bersama Tim Panitia Nasional UKPPPG telah menetapkan hasil kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 dalam rapat yang diselenggarakan 8 September 2025.
Adapun UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 ditujukan bagi mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dan Mahasiswa PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG.
Selanjutnya ada empat hal yang menjadi perhatian dari pengumuman Dirjen GTK dan Pendidikan Guru antara lain:
- Kelulusan mahasiswa dalam UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0894/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025;
- Daftar rekapitulasi hasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 dan keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id melalui akun masing-masing perguruan tinggi maupun mahasiswa;
- Mahasiswa yang lulus UKPPPG diberikan sertifikat pendidik yang diterbitkan tahun 2025;
- Bagi mahasiswa yang belum lulus UKPPPG dapat mengikuti ujian ulang UKPPPG Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat pengumuman hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) tahap 2 tahun 2025 yang ditandatangi Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, SPd MEd.
Dari daftar LPTK asal peserta UKPPPG guru tertentu periode 2 tahun 2025, berasal dari 127 universitas negeri dan swasta dari berbagai wilayah di Indonesia.***




