POJOKSATU.id - Memasuki tanggal 3 September 2025, peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 semakin resah.
Mereka kini menantikan pengumuman kelulusan UKPPPG yang dikabarkan akan dilakukan pada hari ini.
Perlu diketahui bahwa kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 ini menjadi Langkah awal yang harus dilakukan bapak ibu guru untuk bisa memenuhi syarat menjadi guru bersertifikasi.
Setelah dinyatakan lulus, bapak ibu guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang nantinya digunakan sebagai syarat pencairan Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru.
Baca Juga: Mengubah Stigma Matematika Kemendikdasmen Luncurkan Papan Interaktif, Dorong Guru Mengajar Inovatif
Nantinya guru yang dinyatakan lulus pada PPG Guru Tertentu Tahap 1 tahun 2025 akan mendapatkan pencairan TPG pada tahun 2026 mendatang.
Sertifikat pendidik akan diterbitkan oleh masing-masing LPTK.
Dengan catatan guru yang sudah lulus wajib untuk melengkapi data terlebih dahulu.
Data ini akan digunakan untuk penerbitan sertifikat pendidik.
Untuk saat ini bapak ibu guru diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala terlebih dahulu.
Pengecekan pengumuman kelulusan dilakukan melalui laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/.
Langkahnya cukup mudah yaitu login dengan menggunakan username dan password yang telah terdaftar.
Kemudian akan langsug muncul notifikasi status kelulusan peserta.
Baca Juga: Kisah Wiji Thukul, Mantan Penjual Koran yang Menghidupkan Suara Lantang Melalui Puisi
Atau bapak ibu guru juga bisa cek di PMM dengan klik menu Daftar UKPPPG.
Kini yang menjadi pertanyaan LPTK mana saja yang peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1 dinyatakan lulus 100 persen?
Hingga saat ini belum ada informasi resmi baik dari Kemendikdasmen maupun LPTK terkait jumlah peserta yang lulus.
Bahkan dari pantauan Pojoksatu.id per pukul 08.00 WIB belum ada tanda-tanda pengumuman kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 tahun 2025.
Baca Juga: Polres Karawang Peduli, Bagi-Bagi Beras untuk Pengemudi Ojol
Namun yang perlu menjadi catatan, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani pernah mengatakan bahwa ada kategori khusus peserta yang dipastikan tidak akan lulus.
Yaitu peserta yang melakukan pelanggaran berat saat pelaksanaan UTBK.
***



