POJOKSATU.id - Guru honorer pasti sedang menunggu pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023.
Sebelumnya disampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 akan dirilis pada 22 Desember 2023.
Awalnya dijadwalkan maksimal tanggal 15 Desember 2023, tapi akhirnya jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 direvisi Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 ini menjadi jadwaban yang paling ditunggu guru honorer.
Sebab lewat pegumuman kelulusan PPPK guru 2023, harapan guru honorer diangkat jadi PPPK bisa jadi kenyataan.
Setelah dinyatakan lulus, mereka akan langsung mendapat penempatan di formasi yang dilamar.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Tambahan Selain TPG, Begini Syaratnya
Sementara bagi yang dinyatakan tidak lulus, jangan menyerah.
Karena pemerintah juga sudah menyiapkan program khusus untuk guru honorer tidak lulus PPPK 2023.
Seperti yang sudah disinggung diatas, bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 disebut tidak akan lebih dari tanggal 22 Desember 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, sendiri yang mengungkapkannya.
"Insyaallah 22 Desember (paling lambat) diumumkan hasilnya,” ungkap Nunuk Suryani.
Dirjen Nunuk Suryani menyebut bahwa saat ini Panselnas tengah menggodok hasil seleksi PPPK guru 2023.
Nunuk Suryani mengungkap pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 diperpanjang sampai 22 Desember 2023 karena semua harus dilakukan dengan ekstra hati-hati.
"Hasil seleksi PPPK 2023 ini, kan, tidak ada proses sanggah. Makanya unsur kehati-hatian sangat penting dilakukan," jelas dia.
Disebutkan Nunuk Suryani, bahwa jumlah guru dinyatakan lulus mencapai sekitar 298 ribu guru dan lansung masuk ke tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023.
Penambahan 298 ribu guru hasil seleksi PPPK guru 2023, maka jumlah honorer yang diangkat menjadi PPPK kini sudah lebih dari 800 ribu.
Dengan demikian, untuk kuota seleksi PPPK guru 2024 akan diusulkan sekitar 300 ribuan.
Dari jumlah tersebut sekitar 200 ribu merupakan guru honorer kategori P1 hingga P3 yang belum terakomodasi tahun ini.
Baca Juga: RUU ASN 2023, Tranformasi Skema Baru Gaji PNS dan PPPK Tahun 2023
Sisanya diambil dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru muda besertifikat pendidik.
"Guru honorer terutama prioritas satu (P1) akan tuntas tahun depan dalam seleksi PPPK 2024," tegas Dirjen Nunuk Suryani.
TMT dan SPMT
Seperti diketahui, peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 langsung masuk ke tahap selanjutnya yakni pengisian DRH atau daftar riwayat hidup.
Proses pengisian DRH dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN dan berlaku bagi semua peserta yang dinyatakan lulus.
Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk atau DRH NI PPPK adalah dokumen yang berisi informasi tentang identitas peserta PPPK.
Dokumen pengisian DRH ini memuat informasi mengenai pendidikan, pengalaman kerja, prestasi, data diri, dan lain sebagainya.
Setelah lengkap masuk tahap pengisian DRH, peserta yang lulus akan masuk ke tahap Usul Penetapan NI PPPK yang dijadwalkan pada 15 Januari hingga 13 Februari 2023.
Karena pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 tidak mundur lagi, demikian juga jadwal untuk tahapan berikutnya.
Maka Anda harus gerak cepat untuk melakukan pengisian DRH agar maju ke tahap selanjutnya, yakni usulan penetapan NIP PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
Hal ini berpengaruh karena ujungnya adalah bisa segera menerima SK dan mendapatkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
Sebagai catatan, seluruh pemerintah daerah di Indonesia diberi waktu 30 hari setelah pengisian DRH selesai untuk memberikan usulan Tanggal Mulai Terima (TMT).
Informasi mengenai TMT ini bisa Anda temukan pada SPMT yang dimiliki.
Misalnya, jika TMT PPPK kamu tertulis tanggal 1 Februari 2024, itu berarti mulai tanggal tersebut gaji kamu sudah dihitung.
Disitulah awal penghitungan gaji, tunjangan, dan kenaikan pangkat dimulai.
Baca Juga: Terungkap Nasib Guru Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2023, Ini Jawaban yang Ditunggu-tunggu
Tanpa TMT dam SPMT, belum bisa ada dasar untuk bekerja dan mendapat gaji.
Jarak penerbitan antara TMT dan SPMT biasanya satu bulan.
Tuntasnya pengisian DRH bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dan Dinas Pendidikan (Disdik).
Yaitu penetapan NI PPPK dan TMT, tanpa harus menunggu waktu akhir pengisian DRH.
Cek Rekap Nilai Murni dan Afirmasi
Selain mengetahui pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023, juga bisa dilihat rekap nilai murni dan afirmasi.
Semua itu bisa didapat dengan mengakses melalui akun SSCASN masing-masing.
Baca Juga: 12 Tahun Menunggu, Akhirnya Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN, Cair Desember Ini
Di laman tersebut, Anda bisa melihat rekap nilai murni dan afirmasi yang menjadi dasar penentuan kelulusan.
Berikut ini cara cek rekap nilai murni dan afirmasi:
- Lakukan login ke akun SSCASN melalui mesin pencari
- Masukkan email dan kata sandi seperti biasa untuk mengakses
- Pilih menu 'Hasil Seleksi' di bagian atas (toolbar)
- Cek pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 berdasarkan formasi, instansi, dan lokasi yang di pilih saat mendaftar
- Pengumuman bisa dilihat dengan meng-klik 'Lihat Nilai' di sebelah kanan tabel
- Selain itu peserta juga melihat peringkat kelulusan dengan cara mengklik tombol 'Lihat Peringkat' yang ada di sebelah kiri
- Klik 'Lihat Rekap Nilai' yang ada di sebelah kanan tabel
- Anda juga bisa melihat passing grade yang di tetapkan Panselnas dengan meng-klik 'Lihat Passing Grade' yang ada di sebelah kiri
Sebagai informasi nilai murni adalah nilai yang diperoleh dari tes tertulis dan tes wawancara yang dijalani.
Sedangkan nilai afirmasi adalah nilai tambahan yang diperoleh jika masuk dalam kriteria afirmasi, seperti di bawah ini:
- Berusia maksimal 40 tahun
- Berstatus penyandang disabilitas
- Berstatus putra/putri Papua dan Papua Barat
- Berstatus honorer dengan masa kerja minimal 5 tahun
- Berdomisili di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Rekap nilai murni dan afirmasi ini berpengaruh pada hasil kelulusan karena pemerintah akan menetapkan passing grade atau nilai minimal yang harus di capai untuk lulus seleksi.
Passing grade ini akan berbeda-beda tergantung pada formasi, instansi, dan lokasi yang dilamar.
Baca Juga: Terbaru! Perbedaan Antara PNS dan PPPK Pasca UU No 20 Tahun 2023 Disahkan, Pilih Mana?
Itulah informasi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 22 Desember, Cek SSCASN Link Rekap Nilai Murni dan Afirmasi. Semoga artikel ini bermanfaat.***




