POJOKSATU.id, BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan merilis pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Lingkungan Kota Medan Tahun Anggaran 2024 itu dirilis, Rabu, 2 Juli 2025 yang mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
Dalam lampiran yang diunggah di laman resmi BKPSDM, ada delapan poin yang harus diperhatikan PPPK, sebagai berikut;
1. Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini
2. Keduanya pengertian dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah:
A. Kode L adalah Peserta yang dinyatakan Lulus;
B. Kode R2 adalah Peserta Eks THK2 menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024;
C. Kode R3 adalah Peserta Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024;
D. Kode R3b adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2;
E. Kode R3T adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025;
F. Kode R4 adalah Peserta Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024;
G. Kode R5 adalah Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024;
H. Kode TH adalah Peserta yang Tidak hadir.
Kode TMS adalah Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat.
Kode APS adalah Peserta yang Mengajukan Pengunduran Diri.
Kode DIS adalah peserta yang Didiskualifikasi.
Baca Juga: TNI AL Tangkap KM Meneer Pembawa 20 Ton Solar Ilegal di Perairan Batam Kepulauan Riau
3. Peserta yang dinyatakan lulus untuk mengunggah kelengkapan berkas pendukung secara elektronik melalui SSCASN masing-masing peserta sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4. Kelalain peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
5. Dalam tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusannya.
6. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan dalam pengumuman ini, maka akan dilakukan perbaikan dan akan segera diumumkan melalui laman bkpsdm.medan.go.id dan portal sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu: Solusi Jika TPG Kurang, Data Tidak Sesuai, atau Rekening Berubah
7. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya.
8. Keputusan panitia seleksi penerimaan ASN di lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat digangguguat.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Demikian pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Lingkungan Kota Medan Tahun Anggaran 2024, yang terlampir pada tautan di poin 1. ***



