POJOKSATU.id — Pemerintah secara resmi sudah merilis pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 formasi tahun 2024 sejak Senin, 16 Juni 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat edaran terbaru Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/202 menyebutkan pengumuman akan berlangsung selama dua pekan, hingga Minggu, 25 Juni 2025.
Sedangkan bagi peserta yang mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan, hasil kelulusan akan diumumkan pada periode 16-30 Juni 2025.
Tahapan ini merupakan bagian akhir dari proses rekrutmen PPPK yang telah dimulai sejak Desember 2024 dan mencakup formasi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis di seluruh Indonesia.
Sistem Seleksi dan Penentuan Kelulusan
Sistem kelulusan dalam seleksi PPPK berbeda dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). PPPK tidak menggunakan sistem ambang batas atau passing grade.
Sebaliknya, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi di antara pelamar dalam formasi yang sama.
Setiap pelamar bersaing secara langsung dengan peserta lain yang memilih unit kerja dan formasi jabatan yang identik.
Ini berarti meski nilai tinggi, peserta tetap bisa tidak lulus jika ada pelamar lain dengan skor lebih unggul di formasi yang sama.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2
Berikut ini rincian tahapan seleksi PPPK tahap 2 formasi tahun 2024:
-
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
-
Pengumuman hasil administrasi: 4–18 Februari 2025
-
Masa sanggah: 19–21 Februari 2025
-
Jawaban sanggah: Hingga 27 Februari 2025
-
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
-
Pengolahan hasil seleksi: 27 April – 15 Juni 2025
-
Seleksi kompetensi teknis tambahan (untuk jabatan tertentu): 30 April – 1 Juni 2025
-
Integrasi nilai seleksi dan teknis tambahan: Hingga 17 Juni 2025
-
Pengumuman kelulusan akhir: 16–30 Juni 2025
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1–31 Juli 2025
-
Usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK): 1 Agustus – maksimal 30 September 2025
Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Tahap 2
Terdapat dua cara utama yang bisa dilakukan peserta untuk mengecek hasil seleksi:
1. Melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN Nasional (SSCASN)
Peserta bisa login ke sistem menggunakan data yang sama seperti saat mendaftar.
Setelah login, sistem akan menampilkan status kelulusan secara otomatis, termasuk peringkat dan keterangan apakah peserta lulus atau tidak.
Jika lulus, akan muncul instruksi untuk mengisi DRH secara online.
2. Melalui Website Resmi Instansi
Selain melalui portal nasional, peserta juga bisa mengakses laman resmi instansi yang dilamar (misalnya pemerintah provinsi, kabupaten/kota, atau kementerian terkait).
Pengumuman biasanya dalam bentuk file PDF yang memuat daftar nama peserta yang lulus sesuai formasi.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman, Link Resmi, dan Prosedur Cek Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2
Langkah Setelah Lulus dan Proses Sanggah
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara digital.
Pengisian ini penting karena menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK.
DRH harus diisi dalam periode 1–31 Juli 2025.
Setelah pengisian DRH, instansi akan melakukan proses usul penetapan NI PPPK ke BKN.
Proses ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga paling lambat 30 September 2025.
Seluruh dokumen pendukung seperti ijazah, KTP, surat sehat, surat bebas narkoba, dan surat pernyataan kesanggupan harus disiapkan sejak awal.
Sedangkan bagi peserta yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam hasil pengumuman kelulusan memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Baca Juga: Mulai 16 Juni, Ribuan Tenaga Honorer Menanti Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Proses sanggah ini hanya bisa dilakukan dalam periode waktu yang telah ditetapkan, dan hasilnya akan diumumkan setelah instansi atau panitia seleksi memberikan tanggapan resmi.
Seluruh proses ini harus dilakukan tepat waktu, karena keterlambatan dalam pengisian atau unggah dokumen dapat berakibat pada pembatalan status kelulusan.
Tahap akhir dari proses seleksi ini adalah pengangkatan resmi, yang hanya dapat dilakukan setelah Nomor Induk PPPK (NI PPPK) diterbitkan.
Selanjutnya, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Sebagai informasi tambahan, PPPK memiliki masa kerja yang bersifat kontrak dan diperbarui secara periodik.
Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak dan fasilitas kerja yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali hak pensiun.
Kisaran Gaji PPPK Tahun 2025
Besaran gaji PPPK diatur melalui regulasi pemerintah yang menyesuaikan dengan jenjang pendidikan, masa kerja, serta klasifikasi jabatan.
Seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji PPPK pada dasarnya merujuk pada struktur gaji PNS, dengan detail sebagai berikut:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| I | Rp1.794.900 – Rp2.686.200 |
| II | Rp1.960.200 – Rp2.843.900 |
| III | Rp2.043.200 – Rp2.964.200 |
| IV | Rp2.129.500 – Rp3.089.600 |
| V | Rp2.325.600 – Rp3.879.700 |
| VI | Rp2.539.700 – Rp4.043.800 |
| VII | Rp2.647.200 – Rp4.214.900 |
| VIII | Rp2.759.100 – Rp4.393.100 |
| IX | Rp2.966.500 – Rp4.872.000 |
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Gagal Seleksi 2024, CEK Ketentuannya!
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai jenis tunjangan, antara lain:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan struktural/fungsional
-
Tunjangan kinerja (jika berlaku di instansi tersebut)
Bagi PPPK yang menjabat sebagai guru, tambahan tunjangan sertifikasi juga bisa diterima jika sudah memenuhi syarat dan memiliki sertifikat pendidik.
Pemerintah menjamin proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan transparan.
Dengan peluang yang terbuka lebar, formasi PPPK 2024 menjadi salah satu jalur karier yang menjanjikan bagi tenaga profesional Indonesia di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Baca berita lainnya melalui apps kami:
- Play Store
- App Store
- Ikuti Saluran Pojoksatu.id di WhatsApp. ***




