POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengumumkan hasil akhir seleksi pra sanggah calon pengawai negeri sipil (CPNS).
Pengumuman tersebut disampaikan lewat surat resmi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Plt. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Dessy Ruhati, pada 7 Januari 2025.
Pengumunan tersebut menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Atas Nama Kepala BKN, selaku Ketua Tim Pelaksanaan Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 616/BKS.04.03/SD/K/2025 tanggal 7 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024.
Baca Juga: Langsung Cek! Ini Notifikasi Bagi Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2024
Berdasarkan ini, Kemenparekraf menyampaikan;
1. Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS lewat dua lampiran di laman resmi Kemenparekraf, sebagai berikut;
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi SKD-SKB
b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi SKD-SKB
Hasil lengkapnya bisa dilihat melalui laman https://kemenparekraf.go.id/.
2. Kemenparekraf juga menjelaskan maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada lampiran sebagai berikut;
a. Kode “P/L” adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS menurut Peraturan.
b. Kode “P/L-U3” adalah peserta yang lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Bikin Netizen Sedih! Shin Tae-yong Sampaikan Pesan Khusus untuk Egy Maulana Vikri, Begini Isinya
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
d. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus apabila keberatan terhadap hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 13 s.d 15 Januari 2025 mulai pukul 00.01 WIB melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
4. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta.
5. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
Baca Juga: Pesan Haru Shin Tae Yong ke Coach Nova Arianto untuk Timnas Indonesia : Jagalah Pemain Lokal Kita
6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat ditolak dalam hal kesalahan berasal dari peserta.
7. Hasil sanggahan akan diumumkan kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024 melalui laman https://kemenparekraf.go.id dan https://ekraf.go.id serta dapat dilihat melalui akun masingmasing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
8. Peserta yang dinyatakan lulus Pengadaan CPNS Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024 setelah terbitnya pengumuman pasca sanggah harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2025.
9. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 8 akan disampaikan melalui pengumuman selanjutnya.
Baca Juga: Miris! Bocah SD Jadi Korban Bully di Sekolahnya, Korban Alami Luka Fisik dan Trauma Berat
10. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 8 peserta yang dinyatakan lulus Pengadaan CPNS Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024 tidak mengisi dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 8, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024.
11. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Pengadaan CPNS Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000 sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini.
12. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Pengadaan CPNS Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Baca Juga: Nasib Pahit Honorer Prokompim Karawang Dipecat Sepihak, Padahal Sudah 7 Tahun Mengabdi
13. Ketentuan lain-lain:
a. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi Kemenparekraf pada laman https://kemenparekraf.go.id dan https://ekraf.go.id/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
c. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenparekraf tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada peserta yang dikarenakan peserta lalai dalam mengakses informasi.
d. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
Baca Juga: BERLAKU Januari 2025, USIA PENSIUN Jadi 59 Tahun, Sudah Bisa Manfaatkan Jaminan Pensiun BPJS
Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan Pengadaan CPNS Kemenparekraf. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
e. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenparekraf berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
f. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
g. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenparekraf ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. ***



