POJOKSATU.id - Permasalahan dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih dihadapi sejumlah guru hingga saat ini.

Utamanya bagi bapak ibu guru yang hingga kini terjebak di kode 13.

Terbaru operator GTK pusat Kembali memberikan pesan bagi bapak ibu guru dengan kode 13 di Info GTK.

Pesan ini khusus disampaikan bagi bapak ibu guru kode 13 yang mengalami kendala status merah karena rekening tidak aktif atau dorman.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Prosedur Pengelolaan E-Ijazah Tahun 2025 Untuk Jenjang Pendidikan PAKET C

Perlu diketahui bahwa status merah ini artinya data tidak valid.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru?

Bapak ibu guru wajib untuk melakukan perbaikan data.

Caranya adalah melakuka konfirmasi tolak di Info GTK pada tahapan validasi rekening.

Mengapa ditolak? karena nomor yang tidak aktif atau dorman tidak akan bisa menerima transferan TPG.

Baca Juga: Motif Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Wanita di Banjarbaru, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hubungan Badan

Setelah konfirmasi tolak di Info GTK, bapak ibu guru wajib untuk menemui operator tunjangan di dinas Pendidikan.

Kemudian serahkan rekening baru yang dipastikan aktif.

Nantinya operator tunjangan akan melakukan perbaikan rekening bapak ibu guru.

Rekening kemudian diinput dan muncul di Info GTK masing-masing guru.

Baca Juga: Instruksikan Danau Toba Capai The Green Card dari UNESCO, BP Geopark Toba Bergerak Cepat

Berikutnya akan dilakukan verifikasi oleh pihak bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Rekening akan valid apabila data rekening benar.

Jika rekening sudah dipastikan valid maka bapak ibu guru harus segera melakukan validasi rekening sebanyak tiga tahapan.

Status merah pada rekening yang tidak aktif atau dorman tidak boleh dibiarkan lama.

Baca Juga: SPMB Jakarta 2025 : Persiapan, Sosialisasi, dan Tahapan Pendaftaran Siswa Baru, DPRD Minta Persiapkan dengan Matang

Karena jika status merah ini terus dibiarkan data tidak akan berubah menjadi valid.

Dengan begitu maka TPG tidak akan pernah bisa dicairkan oleh pusat.

***