POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Setelah melakukan hal serupa pada pertengahan September lalu, BKN kembali menerbitkan surat edaran pada Selasa 23 September 2025.
Surat edaran BKN dengan nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025, ditandatangani Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Aris Windiyanto.
SE BKN tersebut berisi tentang Penyesuaian jadwal PPPK Paruh Waktu tahun Anggaran 2024, ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Surat Edaran Terbaru BKN 2025: Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu, Tapi Honorer Non ASN di Ujung Tanduk
Perpanjangan ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer yang masih berproses melengkapi berkas.
Jadwal Baru PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan edaran tersebut, terdapat perubahan penting pada jadwal:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): dari sebelumnya 22 September 2025 diperpanjang hingga 27 September 2025.
2. Penetapan NIP PPPK: dari sebelumnya 25 September diperpanjang hingga 28 September 2025.
3. Batas akhir tetap: 30 September 2025.
Baca Juga: Kronologi Kasus Guru SMAN 1 Kupang Ditendang Siswi Imbas Tegur Pakai Make Up dalam Kelas
Artinya, PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH masih punya masa tambahan selama 5 hari untuk merampungkan kewajiban mereka.
Alasan Perpanjangan
Perpanjangan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah seperti Pangkep, Muna, dan Maros sudah mengambil inisiatif memperpanjang secara mandiri karena kendala teknis yang dihadapi peserta.
Kini, BKN memperluas kebijakan tersebut ke seluruh daerah agar ada keseragaman.
Menurut BKN, alasan utama perpanjangan adalah:
1. Kendala teknis pada sistem pengisian DRH.
2. Belum rampungnya alokasi PPPK paruh waktu di beberapa daerah.
3. Memberi ruang bagi peserta untuk memastikan data benar dan valid.
Bagi honorer yang sudah masuk usulan PPPK paruh waktu, kebijakan ini memberi angin segar.
Ada kesempatan ekstra untuk melengkapi dokumen, terutama bagi mereka yang masih terbentur masalah administrasi.
Namun, perlu dicatat, edaran ini tidak berlaku untuk honorer non ASN yang tidak diusulkan.
Artinya, ribuan honorer yang gagal masuk usulan tetap berada dalam situasi tidak pasti dan menghadapi ancaman PHK mulai 1 Oktober 2025.
Respon Daerah
Beberapa pemerintah daerah menyambut baik edaran ini. Mereka menilai langkah BKN cukup solutif untuk mengatasi hambatan teknis di lapangan.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan besar: bagaimana dengan tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam usulan PPPK?
Kasus di Makassar dan Mataram menunjukkan ada ratusan hingga ribuan honorer yang tetap terancam kehilangan pekerjaan meski jadwal PPPK diperpanjang.
Jadi, SE terbaru BKN memang menegaskan komitmen pemerintah untuk memberi ruang lebih bagi honorer yang sudah diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Dengan tambahan waktu hingga akhir September, diharapkan seluruh peserta bisa menuntaskan kewajibannya tanpa kendala berarti.
Namun, di balik kabar baik ini, masih ada pekerjaan rumah besar: mencari solusi nyata bagi honorer non ASN yang tidak diusulkan.
Tanpa regulasi baru, ribuan orang tetap terancam kehilangan pekerjaan pada Oktober mendatang.***
Kirim komentar Anda dan baca artikel Pojoksatu.id lainnya tanpa iklan melalui aplikasi kami di bawah ini:




