POJOKSATU.ID - Setelah pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kini pemerintah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) itu, dimulai pada hari ini, Kamis (28/8/2025).

Berdasarkan Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB 26 Agustus hingga 4 September 2025.

Baca Juga: SPMB Tidak Adil, Agita Nurfianti DPD RI Protes harus Ada Penyesuaian Kuota Penerimaan Murid Baru Sesuai Kondisi Daerah

Namun di balik proses administrasi itu, muncul tiga pertanyaan besar dari para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan diangkat: berapa gaji yang diterima, bagaimana jam kerja, dan berapa lama masa kontraknya.

Ketiga isu tersebut telah diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

1. Gaji atau Upah PPPK Paruh Waktu
Dalam regulasi terbaru, istilah yang digunakan bukan "gaji", melainkan "upah".

Baca Juga: KUMPULAN SOAL Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 8 MTs Semester Ganjil: Persiapkan Mental dan Pengetahuan untuk Hasil Terbaik

PPPK Paruh Waktu dipastikan menerima upah paling sedikit sama dengan honor yang sebelumnya diterima saat berstatus non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing.

Pendanaan untuk upah ini juga bisa berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai aturan perundangan.

2. Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Jam kerja tidak seragam antarinstansi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberi kewenangan untuk menetapkannya, menyesuaikan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Baca Juga: Honda NWT150 Resmi Meluncur, Skutik Rasa Vario Campur PCX dengan Fitur Radar Canggih

Artinya, ada kemungkinan jam kerja PPPK Paruh Waktu di tiap instansi berbeda.

3. Kontrak Kerja Tahunan
Masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 tahun dan dituangkan dalam kontrak. Kontrak ini bisa diperpanjang hingga pegawai diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Selain itu, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara triwulanan dan tahunan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak maupun pengangkatan ke status penuh waktu.

Baca Juga: Kemendikdasmen Mendapat Rp55 Triliun dari Anggaran Pendidikan 2026 Akan Fokus Pada Hal Berikut!

Sementara itu, proses pengisian DRH untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025, dan akan berlanjut ke tahapan penetapan hingga 30 September 2025, sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Surat MenPANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Dengan aturan ini, pemerintah berharap status PPPK Paruh Waktu dapat memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan honorer yang selama ini menerima upah tidak merata. ***