POJOKSATU.id - Bagi pelamar yang dinyatakan lulus PPPK 2024 Tahap 1, kami ucapkan selamat dan bersiap diangkat jadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024.

Seperti diketahui, pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 telah dirilis sepanjang periode 24-31 Desember 2024.

Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan rilis hasil pengolahan nilai kompetensi seluruh peserta.

Baca Juga: Tutorial Lengkap Pengisian DRH PPPK Lolos Seleksi 2024, Hanya 6 Dokumen Wajib Unggah

Sementara pengolahan nilai sepenuhnya dilakukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Adapun dalam pengumuman tersebut terdapat sejumlah kode yang terdapat pada kolom keterangan.

Maksud dan/atau arti dari kode pada kolom keterangan adalah sebagai berikut:

1. Kode L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024 (peringkat terbaik)

Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Resmi Dibuka, Ini 2 Langkah Penting Agar Sukses Pemberkasan

2. Kode R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024

3. Kode R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024

4. Kode R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024

5. Kode TH : Peserta Tidak Hadir

6. Kode TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat

7. Kode APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri

8. Kode DIS : Peserta Didiskualifikasi

Dari keterangan kode tersebut, hanya peserta yang mendapat kode L saja yang dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: NRG Tidak Lagi Ditangani Oleh LPTK, Bagaimana Proses Penerbitannya? Perhatikan Langkah-Langkah Ini!

Sementara peserta yang tidak mendapat kode L maka akan diusulkan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

 

Pengisian DRH

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, maka berhak untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

Yakni tahap pemberkasan dalam hal ini pengisian DRH atau pengisian Daftar Riwayat Hidup.

Sesuai jadwal yang dibuat Panselnas, pengisian DRH berlangsung selama satu bulan penuh.

Baca Juga: Khusus PPPK Tenaga Kesehatan, Inilah Daftar Arti Kode pada Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

Tepatnya dimulai per 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2024.

Sebagai informasi, pengisian DRH ini perlu dilakukan untuk kebutuhan usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK 2024.

Maka sudah dapat dipastikan, bahwa informasi dan data yang diberikan adalah bersifat penting dan wajib.

Sementara bagi mereka yang tidak melakukan pengisian DRH, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri.

Karena itu, waktu satu bulan penuh ini wajib dimanfaatkan betul oleh honorer atau non ASN yang dinyatakan lulus.

Salah satunya adalah mengumpulkan berbagai dokumen yang jadi syarat wajib untuk melakukan pemberkasan bagi calon PPPK atau CPPPK.

Selain kesiapan sejumlah dokumen, juga terdapat ketentuan dan syarat dokumen.

Tentu saja ketentuan dan syarat ini juga harus ditaati atau bersifat wajib.

Baca Juga: GAWAT, Pemda Terpaksa BANYAK BUANG HONORER Pasca Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1, jadi PPPK Paruh Waktu pun Tidak, Berapa Gajinya? Seperti Apa Kerjanya?

Maka secara otomatis, dokumen, ketentuan dan syarat tersebut wajib sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

 

Dokumen dan Ketentuan

Seperti yang sudah disebut di atas, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pengisian DRH.

Untuk melakukan pengisian DRH dilakukan secara online melalui laman SSCASN pada link https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini rincian dokumen yang dibutuhkan dan wajib ada:

Baca Juga: Jadi Pembelajaran untuk PPG Tahap Berikutnya, Ini 6 Kesalahan yang Dilakukan Peserta Piloting 3 Hingga Akhirnya Tidak Lulus Ukin

1. Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna MERAH dengan ketentuan:

- Laki-laki: Kemeja Putih Lengan Panjang, Berdasi panjang warna hitam

- Wanita: Kemeja Putih Lengan Panjang, Berdasi panjang warna hitam

- Khusus wanita berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam

2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diunggah WAJIB dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani oleh peserta

3. Scan (bukan foto) Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

4. Scan (bukan foto) Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

5. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) komitmen yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani diatas materai Rp10.000, yang
berisi tentang:

Baca Juga: Nomor Sertifikat Pendidik PPG Guru Piloting 3 Sudah Terbit! Begini Cara Input Data Serdik Guru ke Dapodik, Mudah Banget!

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: Info NRG bagi Lulusan PPG Guru Tertentu piloting 1, 2, dan 3, TPG Segera Cair ke Rekening

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Lain yang ditentukan oleh Pemerintah

6. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polres setempat)

7. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada UNIT PELAYANAN
KESEHATAN PEMERINTAH

8. Scan (bukan foto) Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif lainnya (NAPZA) yang ditandatangani oleh dokter dari UNIT PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba

9. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Daerah dan sudah dibubuhi materai Rp10.000 serta ditandatangani oleh peserta, diketik menggunakan
komputer pada kertas A4

 

Ketentuan Lainnya

Selain ketentuan dokumen pemberkasan yang sudah ditentukan, ada juga ketentuan lain yang wajib diperhatikan oleh CPPPK 2024.

Karena itu, selalu dan pastikan bahwa dokumen pemberkasan sudah sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan dokumen tersebut sebagaimana terdapat pada laman resmi SSCASN.

Baca Juga: FIX? Libur Sebulan Saat Ramadhan 2025, Begini Pernyataan Wamenag Romo Syafei

Berikut ini ketentuan lainnya yang wajib diperhatikan dan dipenuhi CPPPK 2024:

1. Kelengkapan dokumen, format dan ukuran file mengikuti ketentuan yang pada laman SSCASN dengan link pada https://sscasn.bkn.go.id

2. Bagi Peserta yang terdapat perbedaan ejaan nama dan Tanggal lahir antara Ijazah dengan KTP, maka Pengisian Biodata pada semua dokumen persyaratan pemberkasan agar disamakan dengan IJAZAH, dan apabila ada perbaikan pada Ijazah, Scan Asli Surat Perbaikan Wajib dilampirkan dan dijadikan satu file dengan File Scan Asli Ijazah

3. File Scan yang diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id menjadi dokumen kepegawaian dan merupakan dokumen negara, peserta diwajibkan untuk mengunggah dokumen dengan kualitas terbaik (asli dan berwarna). Apabila pengambilan menggunakan Handphone harus menggunakan aplikasi Camscanner dan dokumen dapat terbaca dengan jelas

Baca Juga: Jadwal Pengumuman CPNS 2024 Hingga Penetapan NIP Berikut Proses Pengusulannya.

4. Satu materai hanya bisa digunakan untuk satu dokumen

5. Bagi peserta yang akan mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri yang diunggah pada akun SSCASN dengan tata cara sebagai berikut:

a. Login pada akun SSCASN

b. Ketika muncul dropdown list untuk melanjutkan DRH dan pemberkasan, pilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri"

c. Peserta mengunggah dokumen surat pengunduran diri

d. Peserta yang mengundurkan diri menyampaikan surat pengunduran diri kepada Panitia Seleksi Daerah setempat

e. Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya

6. Ketentuan lain-lain :

a. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri

Baca Juga: Jadwal Pengumuman CPNS 2024 Hingga Penetapan NIP Berikut Proses Pengusulannya.

b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta

c. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai persyaratan, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik ASN, memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu/sengaja melakukan manipulasi data, baik pada saat tahapan seleksi maupun saat diangkat menjadi CPPPK, Panitia Seleksi dapat membatalkan/menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK

d. Seluruh proses seleksi mulai dari proses pendaftaran, Seleksi Kompetensi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NI PPPK 2024 tidak dipungut biaya

e. Keputusan panitia bersifat obyektif, transparan dan akuntabel disertai bukti dokumen sah yang di upload peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Update 52 Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 per 31 Desember Malam, Pengumuman Sejumlah Daerah Diundur? BKN Bilang Ada Ratusan Surat Permohon

Catatan redaksi Pojoksatu.id, selalu ikuti perkembangan atau update informasi melalui laman resmi BKD atau BKPSDM tempat Anda melamar.

Atau juga bisa melalui akun media sosial resmi instansi masing-masing.

Ini perlu dilakukan agar Anda tidak akan ketinggalan informasi atau update terbaru.

Sehingga proses pemberkasan sampai dengan pelantikan CPPPK 2024 bisa berjalan dengan lancar. Amiinn...

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Demikian informasi artikel berjudul Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 1: Dokumen, Syarat dan Ketentuan, SELAIN MERAH AUTO CORET, Warna Jilbab Beda Lagi. Semoga bermanfaat.***