POJOKSATU.ID - Isu kesejahteraan guru PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan.

Di Kabupaten Sumedang, mayoritas guru PPPK paruh waktu diketahui hanya menerima penghasilan sekitar Rp 2,72 juta per bulan.

Jumlah tersebut merupakan gabungan antara insentif dari pemerintah daerah dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.

Besaran penghasilan ini dinilai belum mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab guru.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda Dibuka, Berapa Gaji yang Akan Diterima?

Sehingga memicu berbagai keluhan yang disampaikan langsung kepada pemerintah daerah.

 

Keluhan Guru PPPK Paruh Waktu

Keluhan utama datang dari guru PPPK paruh waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Meski berstatus paruh waktu, mereka tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana guru lainnya.

Termasuk memenuhi jam mengajar dan kewajiban administratif.

Baca Juga: GILA! Purbaya Sampai Disebut 'Idiot' Oleh Noel, Karena Respon Negatif dari Dirinya yang Sebut Purbaya Akan 'Di Noel Kan'!

Guru yang telah bersertifikat pendidik memang masih menerima TPG dari pemerintah pusat.

Namun, insentif dari pemerintah daerah dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan beban kerja yang diemban.

 

Rincian Penghasilan Rp 2,72 Juta per Bulan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menjelaskan bahwa rata-rata penghasilan guru PPPK paruh waktu mencapai Rp 2,72 juta per bulan.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen utama.

Yakni insentif atau gaji dari pemerintah daerah dan TPG yang diberikan oleh pemerintah pusat bagi guru yang telah bersertifikat.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Benarkah Tunjangan Sertifikasi Kini Kena Potong Iuran JKN?

Namun, nominal tersebut bukan angka tetap. Setiap guru bisa menerima jumlah yang berbeda tergantung kebijakan daerah, masa kerja, serta status sertifikasi pendidik.

 

Aturan Kemendagri dan Kebijakan Daerah

Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah diwajibkan memberikan insentif PPPK paruh waktu.

Minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer atau tidak lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota.

Baca Juga: IPB University Tegaskan Mahasiswa Tak Boleh DO karena Biaya, Beasiswa Disiapkan Ratusan Miliar, Cek Juga UKT Terbaru 2026

Di Kabupaten Sumedang, Disdik memastikan tidak ada guru PPPK paruh waktu yang menerima insentif di bawah Rp 720 ribu per bulan.

Angka ini disebut sebagai batas terendah yang telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan regulasi yang berlaku.

 

Upaya Pemda Dorong Penambahan Insentif

Meski telah mematuhi aturan, pemerintah daerah mengakui bahwa besaran insentif tersebut masih jauh dari ideal.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Dibuka Rekrutmen PNS Jabatan Fungsional 2026 untuk SMA Unggul Garuda, Cek Formasi dan Persyaratannya

Oleh karena itu, Pemkab Sumedang terus mengupayakan penambahan insentif bagi guru PPPK paruh waktu.

Kepala Disdik Sumedang menyebutkan bahwa Bupati telah menginstruksikan agar aspirasi para guru ini disampaikan langsung kepada pemerintah pusat.

Harapannya, akan ada kebijakan lanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu secara nasional.

Mayoritas guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang saat ini memperoleh penghasilan sekitar Rp 2,72 juta per bulan dari gabungan insentif daerah dan TPG pusat.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Dibuka Rekrutmen PNS Jabatan Fungsional 2026 untuk SMA Unggul Garuda, Cek Formasi dan Persyaratannya

Meski telah sesuai regulasi, nominal tersebut masih dianggap belum memadai.

Pemerintah daerah pun terus mendorong adanya peningkatan insentif melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.***