POJOKSATU.id - Fitur baru Platform Merdeka Mengajar (PMM) secara menyeluruh sudah terhubung dengan aplikasi e-Kinerja SIASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengisi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperkenalkan PMM sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah sebagai penilaian kinerja disederhanakan mulai Januari 2024 melalui platform PMM.
Fitur Pengelolaan Kinerja yang ada di platform PMM dapat membantu guru dan kepala sekolah dalam menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual yang dikenal dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Fitur Pengelolaan Kinerja juga dapat memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi guru dan kepala sekolah terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas.
Penggunaan sistem pengelolaan kinerja di PMM sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah.
Guru yang merupakan ASN di sekolah swasta juga dapat menggunakan PMM untuk mengisi Pengelolaan Kinerja.
Sementara itu, Guru Swasta Non ASN dianjurkan juga menggunakan PMM dalam pengisian Pengelolaan Kinerja.
Pada dasarnya PMM adalah platform edukasi yang membantu guru dalam mengajar, belajar, dan berkarya selain dapat membantu guru dalam meningkatkan kompetensi dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada murid.
Fitur ini juga dapat memfasilitasi guru dan kepala sekolah untuk mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.
Ada juga fitur baru yaitu Refleksi Kompetensi yang membantu guru untuk mengenal kompetensi dirinya.
Refleksi Kompetensi tidak sama dengan Uji Kompetensi Guru (UKG).
Jika UKG menjadi tolok ukur kemampuan dan kompetensi dasar pendidik, maka Refleksi Kompetensi dapat menjadi alat ukur dan apakah kompetensi yang dimiliki pendidik saat ini sudah sesuai dan berpusat pada peserta didik.
Karenanya, Refleksi Kompetensi tidak akan berdampak secara langsung terhadap jenjang karier, kenaikan pangkat, ataupun nilai Rapor Pendidikan.
Namun demikian, dengan mengikuti Refleksi Kompetensi, guru akan mendapatkan Rekomendasi Belajar untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi.
Di fitur PMM, guru juga dapat menerima pemberitahuan untuk mengikuti proses seleksi sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah.
PMM dirancang khusus untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Oleh karena itu, hanya akun belajar.id milik PTK yang dapat masuk ke platform ini.
Akun belajar.id ditujukan untuk mengakses layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan.
Dengan Akun belajar.id, kegiatan pembelajaran, kolaborasi, dan komunikasi antar pengguna dapat dilakukan.
Pengajuan pembuatan akun belajar.id secara mandiri dapat dilakukan melalui halaman https://belajar.id/
Sedangkan untuk masuk ke Platform Merdeka Mengajar dapat diakses menggunakan browser web melalui tautan https://guru.kemdikbud.go.id/
Untuk kebutuhan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah, diperlukan juga akun SIASN.
Untuk login ke SIASN, Anda dapat menggunakan username NIP dan password yang sama dengan yang digunakan pada saat Peremajaan Data Mandiri (PDM) di MySAPK yang kini berganti menjadi MyASN.
Pastikan juga data guru dan kepala sekolah sudah update atau diperbaharui di data Dapodik. ***




