POJOKSATU.id - Pemerintah merencanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, sebuah keputusan yang diharapkan memberikan kelegaan kepada mereka yang telah berdedikasi selama puluhan tahun.
Pengangkatan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi dan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer, khususnya yang telah setia berbakti.
Keputusan ini juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan penataan tenaga honorer, sesuai dengan ketentuan UU ASN 2023.
Meskipun demikian, tidak semua tenaga honorer akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK, karena MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan kebijakan untuk mem-blacklist kategori tertentu dari pengangkatan tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Makan Guru PNS dan PPPK 2024, Kesejahteraan Pendidikan Terjamin
Hal ini berarti ada tenaga honorer yang tidak berharap untuk diangkat sebagai PPPK sesuai dengan kebijakan yang telah diterapkan.
Pemerintah melalui MenPAN RB telah menetapkan tiga kategori tenaga honorer yang secara resmi di-blacklist dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
1.Tidak Aktif Selama Tiga Bulan atau Lebih
Kategori tenaga honorer yang tidak aktif selama periode tiga bulan atau lebih dianggap tidak mempertahankan keterlibatan aktif dalam tugasnya.
Oleh karena itu, mereka resmi di-blacklist oleh MenPAN RB.
2.Memiliki Pelanggaran Disiplin
Tenaga honorer yang memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin dianggap tidak memenuhi standar integritas yang diharapkan.
MenPAN RB menjatuhkan keputusan untuk mem-blacklist kategori ini dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
3.Belum Ada Informasi Resmi
Meskipun UU ASN 2023 menetapkan batas waktu penataan tenaga honorer hingga Desember 2024, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai kapan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dimulai.
Namun, terdapat kepastian bahwa tiga kategori tenaga honorer tersebut tidak akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Informasi ini memberikan gambaran jelas terkait penentuan kategori yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK oleh MenPAN RB, menjelaskan ketidakaktifan, pelanggaran disiplin, dan kurangnya informasi resmi terkait proses tersebut.***



