POJOKSATU.ID - Harapan ratusan ribu tenaga honorer untuk segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih tertunda.
Dari total usulan sebanyak 1,24 juta orang di seluruh Indonesia, baru sekitar 15 persen yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Lambatnya penerbitan SK ini memicu banyak pertanyaan dari para tenaga honorer yang sudah menanti kepastian status kerja mereka sejak proses seleksi dimulai tahun 2024 lalu.
Proses SK PPPK Masih Bertahap
Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Publik Desak Penuntasan Kasus Marsinah, Jangan Hanya Gelar Pahlawan tapi Hadirkan Keadilan
Karena setiap instansi daerah memiliki beban administrasi yang berbeda.
Beberapa daerah masih terkendala verifikasi berkas, terutama untuk penyesuaian formasi dan validasi dokumen pegawai.
Salah satu contoh datang dari Jawa Timur, di mana dari total 128.105 usulan, baru 25.827 SK yang telah dicetak.
Angka ini setara dengan sekitar 20,2 persen dari total pengajuan, sebagaimana dilaporkan.
Baca Juga: Tes Substantif PPG Calon Guru 2025 Sedang Berlangsung, Ini Contoh Soal dan Tips Lulusnya
Sementara itu, di sejumlah daerah, termasuk wilayah Indonesia Timur, penyerahan SK kemungkinan tertunda hingga 2026 karena proses administrasi dan anggaran belum sepenuhnya siap.
Sebagian Daerah Sudah Rampung
Meski secara nasional baru sekitar 15 persen SK yang terbit, sejumlah daerah justru menunjukkan progres positif.
Kemudian, ada 13 daerah yang sudah menuntaskan Nomor Induk Pegawai (NIP) 100 persen dan siap menyerahkan SK pengangkatan dalam waktu dekat.
Langkah percepatan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk menuntaskan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara transparan dan tepat waktu.
Harapan dan Tuntutan Tenaga Honorer
Banyak tenaga honorer yang berharap agar pemerintah segera menuntaskan seluruh tahapan pengangkatan. Sebagian besar dari mereka sudah menunggu lebih dari setahun setelah dinyatakan lulus seleksi.
Baca Juga: Anggota DPR Setara dengan Presiden? Ucapan Nurdin Halid di DPR Bikin Heboh Ruang Sidang
Mereka juga berharap ada kejelasan mengenai hak-hak kerja, sistem kontrak, serta kepastian pembayaran gaji sesuai jam kerja yang diatur dalam regulasi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, sejumlah forum tenaga honorer meminta Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan transparansi terhadap data progres penetapan SK di masing-masing daerah.
Pemerintah Beri Janji Percepatan
Dalam beberapa pernyataan resmi, pejabat di BKN menyebutkan bahwa target penyelesaian SK PPPK Paruh Waktu akan dipercepat pada triwulan pertama 2026.
Langkah ini ditempuh melalui integrasi sistem data ASN nasional dan optimalisasi verifikasi digital untuk mempercepat penetapan Nomor Induk.
Namun demikian, hingga kini belum ada data publik resmi yang menegaskan angka 1,24 juta usulan dan 15 persen SK terbit.
Data yang tersedia baru bersifat fragmentaris dari laporan media nasional dan situs daerah.
Baca Juga: Rapat ESDM Berubah Santai, Bahlil Didoakan Naik Jadi Wapres
Lambatnya proses penerbitan SK PPPK Paruh Waktu menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di sektor kepegawaian masih membutuhkan pembenahan serius.
Transparansi data dan percepatan administrasi menjadi kunci agar tenaga honorer bisa segera memperoleh kepastian status.
Pemerintah diharapkan segera mempublikasikan data resmi progres pengangkatan PPPK Paruh Waktu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.***




