POJOKSATU.id - Seleksi PPPK tahun anggaran 2024 menjadi peluang besar bagi honorer untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui bahwa pada pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 pemerintah focus melakukan penataan honorer sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.
Di seleksi PPPK tahun 2024 peserta yang tidak lolos maka mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sementara bagi peserta yang lolos tentunya akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Dukungan Pendidikan untuk Anak Atlet Berprestasi
Saat ini pemerintah pusat melalui BKN telah merilis jadwal terbaru tahapan PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
1. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 sampai dengan 21 April 2025
2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 April sampai dengan 31 Mei 2025
3. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 27 April sampai dengan 15 Juni 2025
4. Pengumuman Hasil Kelulusan: 16 sampai dengan 25 Juni 2025
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April sampai dengan 1 Juni 2025
6. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 5 Mei sampai dengan 17 Juni 2025
7. Pengumuman Hasil Kelulusan: 16 sampai dengan 30 Juni 2025
Baca Juga: Selamat! Bek Timnas Indonesia Raih Gelar Juara Liga Super Denmark
8. Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Juli 2025
9. Usul Penetapan NI PPPK: 1 Agustus sampai dengan 10 September 2025
Pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024 ini paling lambat dilakukan pada Oktober 2025.
Nah untuk masa kerja bagi PPPK ini telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 pasal 60.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa masa kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan juga penilaian kinerja.
Namun untuk saat ini pemerintah ternyata telah menetapkan satu kriteria honorer yang hanya mendapatkan masa kerja sebagai PPPK selama 1 tahun saja.
Honorer tersebut adalah mereka yang usianya terpaut satu tahun dari batas usia pension.
Aturan pension dalam UU ASN tahun 2023 dijelaskan bahwa:
1. Bagi PPPK dengan jabatan non manajerial batas usia pension adalah 58 tahun
Baca Juga: Seleksi Mandiri IPB 2025 Sudah Dibuka 3 Mei, Begini Cara Daftar, Jadwal, dan Tips Agar Lolos
2. Bagi PPPK dengan jabatan manajerial batas usia pension ditetapkan hingga 60 tahun
3. Sementara bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor) batas usia pension ditetapkan sampai dengan 70 tahun
Jadi bapak ibu yang usianya sudah mendekati masa pension maka masa kerja sebagai PPPK pun akan lebih pendek.
Dan tidak ada perpanjangan masa kerja karena sudah disesuakan dengan regulasi yang berlaku.
***



