POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempercepat jadwal pengangkatan PPPK, dari yang semula direncanakan pada tahun 2026, kini ditargetkan paling lambat 1 Oktober 2025.
Perubahan jadwal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025.
Surat ini menegaskan bahwa peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
Rincian Jadwal Pengangkatan PPPK:
1. Pengangkatan PPPK dan Perjanjian Kerja
Paling lambat 1 Oktober 2025.
2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
Paling lambat 10 September 2025.
3. Penetapan TMT Pengangkatan PPPK
Tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
4. Ketentuan Khusus
Jika usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai akhir Februari 2025 dan belum terbit pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk, maka TMT pengangkatan PPPK adalah 1 Maret 2025.
Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Pejabat Pembina Kepegawaian diimbau untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.
Percepatan jadwal pengangkatan PPPK menjadi Oktober 2025 merupakan kabar gembira bagi para peserta seleksi untuk mempercepat proses pengangkatan ASN.
Kepastian gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi tetap terjamin.
Pemerintah terus melakukan upaya untuk membenahi sistem kepegawaian di Indonesia.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan para peserta seleksi PPPK dapat segera mengabdikan diri sebagai bagian dari aparatur sipil negara dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.***




