POJOKSATU.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK 2024 ditunda.
Hal ini diungkapkan Rini Widyantini saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Senayan, pada Rabu (5/03/2025).
Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Fakrulloh.
Dalam Rapat tersebut, Rini Widyantini mengusulkan agar pengangkatan PPPK 2024 dilaksanakan di tahun 2026.
Awalnya Rini Widyantini mengusulkan pengangkatan PPPK 2024 dilakukan pada Oktober 2026.
Baca Juga: Sabar, Pengangkatan PPPK Hasil Seleksi 2024 Dilakukan Maret 2026, Kalau CPNS Oktober 2025
Namun usulan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah anggota Komisi II DPR.
Mereka meminta agar pengangkatan PPPK 2024 dipercepat.
Menurut salah seorang anggota DPR, penundaan pengangkatan PPPK 2024 yang terlalu lama akan berdampak pada penganggaran gaji honorer.
Akhirnya disepakati untuk pengangkatan PPPK 2024 di bulan Maret 2026.
Menteri Rini memastikan bahwa pada bulan Maret 2026 seluruh peserta PPPK 2024 baik tahap 1 maupun tahap 2 akan diangkat menjadi ASN.
Jika pengangkatan PPPK 2024 lantas bagaimana dengan nasib gaji mereka?
Gaji PPPK ini diatur secara resmi dalam Perpres Nomor 11 Thaun 2024.
Dijelaskan bahwa PPPK akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Pegawai PPPK akan mendapatkan gaji setelah mereka menandatangani perjanjian kerja dan juga keputusan pengangkatan yang telah diterbitkan oleh instansi.
Jadi pegawai PPPK harus melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum resmi menerima gaji.
***



