POJOKSATU.id - Kabar terkait dengan percepatan pengangkatan PPPK 2024 menjadi kabar Bahagia di akhir bulan ini.

Diketahui sebelumnya bahwa pengangkatan PPPK 2024 akan dilakukan pada Maret tahun 2026.

Namun berdasarkan info terbaru yang disampaikan oleh pemerintah, pengangkatan PPPK 2024 dipercepat menjadi Oktober 2025.

Perlu diketahui bahwa pengangkatan ini diprioritaskan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi dengan kode R2L maupun R3L.

Atau peserta yang lulus dan dinyatakan memenuhi syarat formasi.

Baca Juga: CATAT! 4 Poin Penting Konferensi Pers Pemerintah Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Singgung Pelaksanaan CASN 2025!

Lantas bagaimana dengan nasib nasib peserta kategori R2 (Prioritas 2) dan R3 (Prioritas 3)? Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat bicara mengenai hal ini.

Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah menargetkan SK PPPK tahun 2024 diterbitkan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tenaga honorer yang lolos seleksi segera memperoleh kepastian status kepegawaiannya dan mulai bertugas sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Plt. Kepala BKN menyampaikan bahwa percepatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN di berbagai sektor, khususnya guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Juga: HASIL Validasi Data TPG 13 Maret Info GTK Berubah Jadi Merah pada Bagian Keaktifan Mengajar, Apa yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasannya di Sini!

Proses administrasi dan verifikasi data terus dipercepat agar tidak ada keterlambatan dalam pengangkatan.

Bagaimana dengan Nasib R2 dan R3?

Peserta kategori R2 dan R3 adalah mereka yang belum mendapatkan penempatan dalam seleksi sebelumnya. Lantas, bagaimana status mereka di tengah percepatan SK PPPK 2024? Berikut beberapa penjelasan dari BKN.

BKN memberikan penjelasan bahwa seluruh peserta PPPK 2024 yang masuk dalam database dan juga mendapatkan formasi akan diangkat pada Oktober 2025.

Baca Juga: Penyelesaian RTRW dan RDTR di Bandung Dipercepat, Ini Alasannya

Sementara itu bagi peserta yang lolos dengan kode R2 dan juga R3 atau belum mendapatkan formasi maka mengikuti kebijakan pada Kepmenpan No 16 Tahun 2025.

Peraturan tersebut membahas terkait dengan PPPK Paruh Waktu.

Jadi bisa disimpulkan bahwa peserta dengan kode R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sementara untuk pengangkatannya menunggu usulan dari PPK.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Kekurangan Pembayaran TPG Tahun Sebelumnya Bagi Guru ASN? Penjelasan Lengkapnya Sudah Ada di Permen No 17 dan 22, Cek di Sini!

Untuk itu, peserta R2 dan R3 disarankan untuk terus memantau informasi resmi, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan bersabar menunggu keputusan dari pemerintah.

***