POJOKSATU.id - Salah satu topik yang menarik perhatian masyarakat adalah proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui ujian seleksi.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan yang melibatkan tenaga honorer.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa pengangkatan honorer tanpa ujian bukan berarti dilakukan tanpa adanya persyaratan dan prosedur tertentu.

Baca Juga: Kisah Pahit di Balik Tabir Perdagangan Manusia di Film Reclaim

Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 648 tahun 2023 yang menetapkan Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus mengikuti ujian seleksi untuk tahun 2024, namun mereka tetap harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut adalah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat menjadi PPPK tanpa melalui ujian seleksi untuk tahun 2024.

Baca Juga: Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatan Kabinet Indonesia Emas, Tanggapan Gibran Hanya 3 Huruf

Kriteria dan Persyaratan

Kriteria dan persyaratan bagi tenaga honorer yang berpotensi menjadi PPPK tanpa harus mengikuti ujian seleksi untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut.

1. Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori I, yang berarti telah bekerja sebelum tanggal 31 Desember 2005 dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II, yang berarti telah bekerja sebelum tanggal 1 Januari 2014 dan terdaftar dalam database BKN.
3. Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori III, yang berarti telah bekerja sebelum tanggal 1 Januari 2019 dan terdaftar dalam database BKN.
4. Memiliki pengalaman kerja minimal selama 10 tahun secara terus menerus atau tidak terputus hingga tanggal 31 Desember 2023.
5. Memiliki usia maksimal 57 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
6. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diemban.
7. Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan diemban.
8. Memiliki catatan prestasi kerja yang baik dan tidak pernah terkena hukuman disiplin.

Baca Juga: Kaca Spion

Proses Pengangkatan

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa harus melalui ujian seleksi untuk tahun 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Instansi pemerintah yang membutuhkan PPPK untuk jabatan fungsional tertentu mengajukan permintaan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi elektronik yang disediakan.
2. BKN melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
3. BKN melakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga honorer berdasarkan data yang terdapat dalam aplikasi elektronik tersebut.
4. Hasil evaluasi kinerja tenaga honorer diumumkan oleh BKN melalui aplikasi elektronik dan situs web resmi BKN.
5. Tenaga honorer yang mendapatkan peringkat tertinggi dan sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah akan diangkat sebagai PPPK tanpa harus mengikuti tes.
6. Instansi pemerintah yang membutuhkan PPPK untuk jabatan fungsional tersebut kemudian melakukan pengangkatan tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa ujian seleksi pada tahun 2024 tetap melibatkan evaluasi kinerja oleh BKN.

Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas dan profesionalisme PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).***