POJOKSATU.ID - Tanggal 1 Februari 2024 kemarin jadi momen yang ditunggu-tunggu para pensiunan PNS dan TNI/Polri karena mereka berharap mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Sejumlah pensiunan memang sudah menerima gaji 1 Februari, bahkan mengungkapkan gaji yang diterimanya.
Lalu benarkah mereka mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen, seperti yang dijanjikan pemerintah?
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus PPPK Kabupaten Langkat 2023 Dibeberkan Kabid Humas Polda Sumut
Pemerintah sendiri sudah membuat regulasi kenaikan gaji pensiunan PNS dan TNI/Polri ini melalui PP (Peraturan Pemerintah) nomor 8 tahun 2024, akhir Januari lalu.
Dengan terbitnya PP tersebut, seharusnya kenaikan gaji sudah mulai dibayarkan kepada para pensiunan.
Sebab alasan mengapa gaji bulan Januari 2024 belum dibayarkan sesuai angka kenaikan 12 persen karena belum diterbitkannya PP tersebut.
Baca Juga: Daftar Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen 2024, Tertinggi Rp4,7 Juta
PP dimaksudkan sebagai aturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran gaji terbaru menurut APBN 2024.
Namun ketika salinan PP kenaikan gaji penerima pensiun dipublikasi melalui JDIH Setneg sebagai PP nomor 8 tahun 2024, lampiran yang memuat daftar gaji terbaru belum dicantumkan.
Apalagi PP nomor 8/2024 ini terbit sangat berdekatan dengan waktu pencairan gaji di bulan ini yang dilakukan tepat pada tanggal 1 Februari 2024.
Hal itu semakin menimbulkan pertanyaan, apakah kenaikan gaji sudah bisa diterima pada tanggal 1 Februari 2024?
Jawaban dari pertanyaan tersebut akhirnya terungkap setelah gaji penerima pensiun dicairkan.
Pantauan Pojoksatu.id, sejumlah penerima pensiun mengungkapkan gaji yang diterima pada 1 Februari 2024.
Mereka mengungkapkan hal tersebut melalui kolom komentar postingan Instagram @taspen.
"Ternyata untuk bulan Pebruari 2024, saya sendiri masih gaji yang lama, belum ada kenaikan," tulis akun @santana_2405 di kolom komentar postingan Instagram @taspen, 1 Februari 2024.
Baca Juga: Seleksi CASN 2024 Dijadwalkan Maret, Tapi Maaf Ada Kabar Buruk Buat Honorer
"Ternyata belum mengalami kenaikan, gimana ni Taspen," tulis akun @davidegan18.
"Saya cek kok belum berubah ya," sambung akun @ratihnahriyah.
"Pada tgl 1 Februari tadi saya ambil uang pensiun di atm mandiri belum naik ya," timpal akun @muthiafaridah.
Secara umum para pensiunan ini membuat pengakuan bahwa belum ada kenaikan 12 persen seperti yang diatur dalam PP nomor 8/2024 itu.
Menanggapi beragam keluhan pensiunan itu, admin instagram @taspen memberikan penjelasan bahwa akan ada rapelan yang dibayarkan tidak bersamaan dengan gaji pokok, namun sifatnya masih estimasi.
"Untuk kenaikan gaji akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024," tulis akun Instagram @taspen menanggapi komentar dari para penerima pensiun.
Jadi, untuk para pensiunan bersabar dulu yah, kenaikan gaji 12 persen pasti dibayarkan tapi belum pada bulan Februari ini.
Besar Gaji Pensiunan
Diberitakan sebelumnya, gaji pensiunan PNS janda duda dipastikan naik pada tahun 2024 ini.
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan akhir Januari lalu, Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Dengan terbitnya aturan tersebut, berarti pembayaran gaji pensiunan PNS maupun janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia akan segera dibayarkan.
Tentu saja besaran gaji pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen ini akan berbeda-beda, tergantung golongan.
Baca Juga: Beda dengan Guru, Ini Daftar 18 RHK Kepala Sekolah Lengkap Bukti Dukung dan Jumlah Poinnya
Lalu berapa nilai kenaikan gaji pensiunan PNS itu? Berikut daftarnya:
Gaji Pokok Pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen
Golongan I: Rp 1.311.072
Golongan II: Rp 1.311.072 - Rp 1.540.224
Golongan III: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240
Golongan IV: Rp 1.311.072 - Rp 2.379.440
Baca Juga: Begini Nasib Honorer yang Tidak Lulus seleksi PPPK Guru 2023, P dan TL tetap Punya Harapan Besar
Gaji pokok pensiunan janda duda dari PNS yang meninggal dunia:
Golongan I: Rp 1.748.096 - Rp 2.166.976
Golongan II: Rp 1.748.096 - Rp 3.076.080
Golongan III: Rp 1.748.096 - Rp 3.867.696
Golongan IV: Rp 1.748.096 - Rp 4.752.832
Itulah gaji pokok pensiunan janda duda setelah naik 12 persen, dengan nilai tertinggi mencapai Rp4,7 juta bagi golongan IVe.
Besaran gaji pokok pensiunan janda duda disesuaikan dengan golongan yang dimiliki.***




