POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Kendal terus menorehkan langkah progresif dalam melakukan modernisasi tata kelola birokrasi dan pelayanan administrasi kepegawaian di daerahnya.
Salah satu wujud nyata dari komitmen transformasi digital tersebut diterapkan secara ketat dalam tata cara pengurusan Mutasi Jabatan dan Unit Organisasi PNS.
Melalui pengumuman resmi yang disebarluaskan oleh BKPSDM Kabupaten Kendal hari ini, sistem pengajuan perpindahan tugas kini telah dialihkan sepenuhnya secara digital.
Para aparatur sipil negara yang hendak mengajukan mutasi kini diwajibkan untuk melewati platform aplikasi khusus yang bernama I-Mut.
Baca Juga: BKPSDM Kendal Rilis Syarat Resmi Mutasi Jabatan dan Unit Organisasi PNS Tahun 2026
Penerapan ekosistem digital ini sengaja diberlakukan demi memangkas rantai birokrasi manual yang dinilai memakan waktu lama dan rawan kesalahan data.
Namun, para pegawai perlu memahami dengan cermat bahwa proses unggah berkas ke dalam sistem I-Mut tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Setiap usulan mutasi baru akan diproses secara sah oleh sistem I-Mut setelah pemohon berhasil mendapatkan persetujuan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Persetujuan dari PPK tersebut bertindak sebagai kunci utama yang memvalidasi apakah pengajuan mutasi seorang aparatur disetujui secara struktural oleh pimpinan daerah atau tidak.
Baca Juga: Dijuluki Hipermarket Bencana! BPBD Jember Kebut Pembentukan Destana, Target Rampung September 2026
Jika dokumen persetujuan tersebut belum dikantongi, maka secara otomatis sistem aplikasi akan menolak kelanjutan verifikasi berkas digital pemohon.
Bagi pegawai yang membutuhkan asistensi atau konsultasi lebih lanjut mengenai kendala teknis aplikasi, BKPSDM Kendal membuka saluran telepon resmi di nomor (0294) 382900.
Sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi kepegawaian modern ini terpantau ramai menghiasi lini masa akun media sosial @bkpsdm_kendal sejak pagi hari ini.
Pemerintah daerah berharap melalui transparansi sistem I-Mut ini, distribusi penempatan aparatur sipil negara di seluruh wilayah Kendal dapat terpetakan secara objektif.
Implementasi sistem ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan publik internal bagi para abdi negara sudah berjalan semakin adaptif dan transparan.***




