POJOKSATU.ID — Menjelang akhir tahun, muncul pertanyaan besar di kalangan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Benarkah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi lebih lama diproses jika diajukan pada bulan Desember?
Isu ini ramai setelah banyak warga melaporkan antrean panjang dan penundaan pembayaran, sehingga memicu kekhawatiran bahwa ada penumpukan klaim di momen tutup tahun.
Beberapa laporan media mencatat bahwa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan ramai dipadati peserta sejak pagi bahkan sebelum jam buka, khususnya untuk proses klaim JHT.
Baca Juga: Pemkot Depok Perkuat Implementasi Program RSSG dan Penerapan UHC Cut Off
Kondisi padat seperti ini dapat memperpanjang waktu tunggu petugas, wawancara, hingga verifikasi dokumen.
Sementara itu, menurut prosedur resmi BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT dapat diajukan dengan dua cara.
Online melalui Lapak Asik atau secara langsung di kantor cabang.
Mereka juga menyediakan layanan tracking klaim agar peserta dapat memantau status pengajuan.
Baca Juga: Klaim JHT dan BSU Lewat JMO BPJS Ketenagakerjaan Error Terus, Saldo Hampir Hangus!
Secara resmi, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan jangka waktu penyelesaian klaim JHT adalah maksimal 15 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Namun, untuk sebagian peserta, waktu pencairan bisa lebih singkat tergantung kondisi saldo dan kanal pengajuan.
Untuk saldo di bawah Rp 10 juta, proses klaim bisa diselesaikan dalam 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap.
Untuk saldo di atas Rp 10 juta, estimasi maksimal adalah 5 hari kerja sejak file disetujui.
Itu artinya, di kondisi normal tanpa gangguan besar, BPJS memiliki standarnya sendiri.
Ada beberapa faktor potensial yang bisa menjelaskan kenapa klaim JHT dijalankan lebih lambat saat Desember:
1. Lonjakan Klaim
Desember sering jadi momen kritis karena banyak pekerja menyelesaikan urusan tahun kerja, resign, atau butuh mencairkan dana.
Antrean di kantor cabang bisa jadi lebih padat, memperlambat proses.
2. Gangguan Sistem atau Pemeliharaan
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengakui adanya pemeliharaan sistem, misalnya pada aplikasi JMO, yang menyebabkan klaim JHT menjadi lebih lambat.
Baca Juga: Buruh Tolak Rumus UMP 2026 Versi Kemnaker, Kenaikan Cuma Rp 80 Ribu Dinilai Tak Masuk Akal
3. Kelengkapan Berkas
Jika banyak pengajuan di akhir tahun, risiko ada dokumen yang belum lengkap atau verifikasi data semakin besar, sehingga perlu waktu tambahan.
4. Kapasitas SDM
Petugas cabang mungkin kewalahan jika volume klaim melonjak drastis di akhir tahun, terutama jika kantor cabang tidak diperkuat dengan tambahan staf layanan sementara.
Menurut pernyataan resmi sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penundaan klaim JHT tidak selalu disebabkan oleh lonjakan peserta, melainkan karena pemeliharaan sistem.
Dalam kesempatan itu, mereka menyarankan agar peserta menggunakan kanal lain seperti Lapak Asik atau kantor cabang sebagai alternatif jika aplikasi mobile mengalami gangguan.
Selain itu, BPJS juga menekankan agar peserta tidak menggunakan calo untuk mempercepat klaim.
Mereka mengingatkan bahwa prosedur klaim resmi sudah cukup disiapkan oleh BPJS tanpa harus ada perantara ilegal.
Jadi, apa benar klaim JHT butuh waktu lebih lama di akhir tahun?
Jawabannya ada kemungkinan, tetapi tidak selalu dan tidak mutlak.
Baca Juga: Isu Klaim JHT Tahun Depan Lebih Ketat, Antrean Pencairan Melejit di Akhir 2025, Peserta Panik!
Dari segi prosedur, estimasi klaim normal tetap jelas 1–5 hari kerja tergantung saldo, hingga 15 hari kerja sebagai batas maksimal.
Namun, faktor eksternal seperti lonjakan pengajuan, antrean fisik, atau pemeliharaan sistem bisa memperlambat proses.
BPJS sendiri mengakui bahwa gangguan bisa terjadi, dan menyarankan peserta untuk memilih kanal pengajuan yang paling efisien.
Jika memungkinkan, ajukan klaim lewat Lapak Asik di sela-sela lonjakan kantor cabang.
Pastikan semua dokumen lengkap dan benar sejak awal untuk mempercepat verifikasi.
Gunakan fitur tracking status klaim di situs resmi BPJS agar bisa memantau perkembangan secara real-time.
Hubungi call center BPJS (nomor 175) bila klaim melebihi estimasi waktu wajar setelah file dikonfirmasi.***




