POJOKSATU.id — Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat desa, termasuk penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), untuk terlibat dalam operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa tenaga kerja di koperasi ini akan diprioritaskan dari warga lokal.

“Nanti, ada dari desa juga, kita akan melibatkan pengurus koperasi desa yang sudah ada. Mereka diberi kesempatan untuk menjadi karyawan di Kopdes Merah Putih,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Komitmen Soal Kontrak dan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Kota Cirebon

Selain itu, tersedia berbagai posisi seperti kasir, sekuriti, sopir, hingga tenaga pendukung lainnya yang rekrutmennya akan dilakukan langsung oleh masing-masing desa.

Namun, perlu dipahami bahwa status sebagai penerima bansos PKH tidak otomatis membuat seseorang langsung diterima sebagai karyawan koperasi.

Proses rekrutmen tetap memiliki jalur dan persyaratan tersendiri.

Baca Juga: Dikira Pilihan Cuma Negeri, Ternyata Kampus Islam Swasta Ini Diam-Diam Jadi Incaran Banyak Siswa

Rekrutmen karyawan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui mekanisme seleksi tertentu, terutama untuk posisi formal.

Misalnya, program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang ditujukan untuk posisi manajerial mensyaratkan minimal lulusan S1.

Selain itu, terdapat pula posisi seperti Business Assistant yang mengharuskan pelamar melewati tahapan seleksi administratif, tes akademik, hingga wawancara.

Baca Juga: Kolaborasi Jadi Kunci! Bupati Bandung Ungkap 4 Isu Krusial: Banjir hingga Tata Ruang

Meski demikian, penerima PKH tetap memiliki peluang untuk terlibat, selama memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sesuai posisi yang tersedia.

Jalur paling terbuka bagi masyarakat desa, termasuk penerima PKH, adalah dengan bergabung sebagai anggota koperasi terlebih dahulu.

Dari keanggotaan ini, peluang untuk berkembang menjadi pengurus atau bahkan tenaga kerja lokal terbuka lebih lebar.

Pendaftaran anggota koperasi dapat dilakukan secara online melalui portal resmi dengan mengisi data seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, email, serta memilih lokasi koperasi sesuai domisili.

Baca Juga: BEI Resmi Terapkan Liquidity Provider Saham, Ini Daftar Emiten Perdana

Syarat utamanya adalah tinggal di wilayah koperasi dan memiliki data diri yang valid.

Bagi yang ingin menjadi pegawai tetap atau menempati posisi strategis, jalur seleksi resmi tetap harus diikuti.

Program SPPI, misalnya, direncanakan dibuka sekitar Juni 2026 dengan kuota mencapai puluhan ribu orang.

Sementara itu, rekrutmen Business Assistant sebelumnya telah dibuka pada Februari 2026 dengan beberapa tahapan seleksi.

Baca Juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Mino WINNER Minta Maaf dan Akui Kesalahannya, Minta Kesempatan Wajib Militer Ulang

Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap informasi hoaks terkait rekrutmen Kopdes Merah Putih.

Tidak semua tautan atau pengumuman yang beredar di internet merupakan sumber resmi.

Pastikan hanya mengakses informasi dari portal pemerintah atau kanal resmi terkait.

Untuk meningkatkan peluang diterima, masyarakat—termasuk penerima PKH—disarankan aktif dalam kegiatan koperasi desa, mengikuti pelatihan UMKM atau kewirausahaan, serta meningkatkan keterampilan di bidang administrasi, digital, dan keuangan.

Baca Juga: Mau Masuk Untan? 69 Jurusan Sudah Siap Menunggu, dari Kedokteran sampai HI

Melanjutkan pendidikan juga menjadi nilai tambah, terutama untuk posisi formal.

Dengan langkah yang tepat, peluang untuk terlibat dalam Kopdes Merah Putih tetap terbuka lebar bagi masyarakat desa.

Kesimpulannya, penerima PKH tidak otomatis bisa menjadi karyawan koperasi.

Namun, mereka tetap memiliki kesempatan melalui jalur keanggotaan maupun seleksi resmi, selama memenuhi syarat yang ditentukan.***