POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) mulai melakukan pendataan bagi anak-anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui jalur afirmasi.

Bagi Anda warga Jakarta yang memiliki KPJ dan berencana mendaftarkan anak ke sekolah pada tahun ajaran mendatang, berikut adalah rincian informasi yang perlu Anda perhatikan.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7: Memahami Aturan PP No. 36 Tahun 2021

Mengapa Pendataan Ini Penting?

Pendataan ini bertujuan agar anak-anak dari penerima KPJ dapat masuk ke dalam basis data jalur afirmasi.

Jalur ini memberikan kemudahan dan prioritas khusus bagi keluarga pekerja dalam proses seleksi masuk sekolah negeri di Jakarta.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Sebelum melakukan pengisian data, pastikan status kartu Anda masih aktif. Ada catatan penting mengenai masa berlaku kartu:

Perpanjangan Kepesertaan: Penerima KPJ wajib memastikan telah melakukan perpanjangan jika masa kepesertaannya telah melewati 6 bulan sejak kartu diterbitkan.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Catat! THR Swasta 2026 Diprediksi Cair Paling Lambat 12 Maret

Pendataan dilakukan secara mandiri oleh orang tua melalui tautan resmi yang telah disediakan. Simpan informasi berikut agar tidak terlewat:

Link Pendaftaran: bit.ly/dataanakkpj2026

Batas Akhir: 1 April 2026

Penting untuk dipahami bahwa pengisian data pada tautan di atas bukanlah pendaftaran sekolah (PPDB) secara langsung.

Setelah pendataan selesai, orang tua tetap berkewajiban untuk mendaftarkan anak-anak mereka sesuai dengan jadwal dan alur resmi yang diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat masa PPDB resmi dibuka nantinya.**