POJOKSATU.id - Di awal bulan Februari 2026, pemerintah Kembali menerbitkan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).
Perlu dipahami bahwa untuk tahun 2026 ini penerbitan SKTP berbeda dengan tahun 2025.
Di tahun 2025, penerbitan SKTP dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali.
SKTP memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan.
Baca Juga: OTT di Ditjen Bea Cukai Ungkap Harta Fantastis, KPK Sita Uang Miliaran hingga Emas 3 Kg
Namun untuk tahun 2026 ini penerbitan SKTP ternyata dilakukan setiap bulan.
Hal ini lantaran adanya kebijakan baru dalam pembayaran TPG yang dulunya dicairkan per triwulan kini menjadi per bulan.
Pada tanggal 4 Februari 2026 terpantau pemerintah Kembali melakuan penerbitan SKTP.
Bapak ibu guru dapat menerima SKTP jika seluruh data sudah dinyatakan valid.
Tandanya seluruh data di Info GTK sudah muncul ceklis berwarna hijau.
Baca Juga: Ternyata Baru Dilantik Purbaya 7 Hari! Pejabat Bea Cukai Langsung Diciduk KPK!
Data-data untuk pencairan TPG ini mengacu pada data yang terdapat di dalam Dapodik.
Oleh karena itu penting bagi bapak ibu guru untuk memastikan bahwa seluruh data di Dapodik sudah benar.
Validasi data sangat menentukan kelancaran tunjangan.
Untuk tanggal 4 Februari 2026 ini SKTP tidak diterbitkan bagi semua guru.
Hanya ada tiga kategori guru saja yang SKTP terbit di tanggal 4 Februari ini, di antaranya:
Baca Juga: Bupati Karawang Sudah Minta Izin Kementerian PU untuk Perbaikan Jalan Interchange Barat dan Timur
- Guru Non ASN
- Guru Swasta
- Guru lulusan PPG 2024
Sementara itu untuk guru lulusan PPG 2025 masih menunggu jadwal penerbitan lebih lanjut.
Mengingat saat ini banyak guru lulusan PPG 2025 yang rekeningnya belum muncul.
Namun perlu diketahui bahwa guru lulusan PPG 2025 yang berada di Bawah naungan Kemenag tidak mendapatkan TPG 2026.
Hal ini secara resmi disampaikan melalui Surat dari Kementerian Agama dengan Nomor 85/SJ/KU.002/01/2025 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi guru/dosen 2025.
TPG 2026 bagi guru lulusan PPG 2025 tidak dicairkan karena anggaran APBN Kemenag 2026 belum mencakup hal tersebut.
***



