POJOKSATU.ID - DPR melalui Komisi II memberi penjelasan tegas mengenai arah pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis dimasukkan ke dalam revisi UU ASN.

Menurutnya, pembahasan harus mengikuti mekanisme dan ruang lingkup yang disepakati Baleg DPR.

Pernyataan ini muncul untuk menepis misinformasi yang berkembang di kalangan PPPK mengenai isu penyetaraan otomatis ke PNS.

Baca Juga: Wow Viral! Puluhan PPPK Paruh Waktu Tiba-Tiba Mundur, Karena Tidak Kuat Beban Kerja Sama Seperti Full Time! Tapi Penghasilan Tidak Setara!

Doli menegaskan bahwa revisi ini sama sekali bukan untuk membuka jalan pintas bagi PPPK menjadi PNS tanpa tes.

 

Tidak Semua Putusan MK Masuk Revisi UU ASN

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar bahwa revisi UU ASN akan mengakomodasi seluruh putusan MK, termasuk isu kepegawaian yang dikaitkan dengan PPPK.

Namun, Doli menyatakan bahwa itu adalah pemahaman yang keliru.

Menurutnya, pembahasan revisi tidak bisa keluar dari mekanisme formal yang telah ditetapkan Baleg DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Geger di Jambi! Pengendara Tak Mau Minggir Saat Kebakaran, Kapolsek Kecewa Berat

Setiap perubahan undang-undang harus dibatasi pada ruang lingkup yang telah disepakati agar tetap terukur dan tidak melebar ke isu lain.

Ia menegaskan bahwa tidak semua putusan MK otomatis diadopsi ke dalam revisi UU ASN, terutama putusan yang tidak masuk ke dalam daftar prioritas.

 

Fokus Revisi, Hanya Soal KASN, Bukan PPPK jadi PNS

Doli menegaskan bahwa tujuan utama revisi UU ASN saat ini adalah menindaklanjuti putusan MK mengenai pengaktifan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ini berarti revisi tidak diarahkan untuk membahas penyetaraan atau alih status PPPK menjadi PNS.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sendiri disebut Doli masih relatif baru dan sudah mencakup aspek krusial terkait manajemen ASN.

Karenanya, revisi cepat hanya untuk merespons isu PPPK jadi PNS dianggap tidak tepat dan tidak sesuai kebutuhan regulasi.

Baca Juga: Jadwal Cair BPNT Tahap 4 Akhir Tahun 2025 di Jawa Barat, Simak Daerahmu Termasuk?

Ia menambahkan bahwa aspirasi mengenai penyetaraan tetap harus melalui pembahasan terpisah dan tidak bisa dimasukkan begitu saja ke revisi UU.

 

PPPK Tetap Harus Seleksi Jika Ingin Jadi PNS

Salah satu poin paling tegas yang disampaikan Doli adalah wajibnya proses seleksi untuk PPPK yang ingin menjadi PNS.

Menurutnya, tanpa seleksi, kualitas ASN akan menurun dan meritokrasi bisa rusak.
“Seleksi itu penting untuk menjaga standar kualitas,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa tanpa tes, birokrasi bisa menjadi tempat “jalan pintas”, sesuatu yang sangat dihindari dalam manajemen ASN modern.

Baca Juga: Lengkap! Ini Kriteria, Syarat, dan Proses Verifikasi Penerima PKH 2025 Agar Bantuan Tepat Sasaran

Doli menolak anggapan bahwa masa kerja lama PPPK bisa menjadi alasan otomatis untuk alih status.

Jika itu dilakukan, tuntutan serupa dari kelompok ASN lain pasti muncul dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem kepegawaian.

 

Konsekuensi Serius Jika Status Diubah Tanpa Seleksi

Selain persoalan integritas sistem merit, Doli mengingatkan bahwa alih status PPPK jadi PNS tanpa tes membawa dampak struktural besar.

Konsekuensinya mencakup keadilan antarkelompok ASN, sistem promosi, hingga beban fiskal negara.

Ia menyebut bahwa setiap kebijakan terkait status PNS harus mempertimbangkan dampak jangka panjang, termasuk tunjangan dan beban keuangan negara.

Oleh karena itu, gagasan alih status massal tanpa tes dinilai tidak realistis dan bertentangan dengan prinsip tata kelola ASN yang sehat.

 

Peringatan terhadap Informasi Keliru

Dalam kesempatan itu, Doli meminta PPPK agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak resmi.

Baca Juga: Anti Saltum! Begini Cara Pilih Outfit Sesuai Suasana Biar Nggak Salah Kostum Lagi

“Negara punya aturan,” tegasnya, mengingatkan bahwa perubahan status tidak bisa terjadi hanya karena desakan publik atau isu politik.

Ia menegaskan bahwa klaim PPPK otomatis jadi PNS tanpa tes adalah misinformasi, sebab pembahasan mengenai alih status tidak pernah masuk secara formal dalam revisi UU ASN.

Doli berharap masyarakat ASN bersikap kritis dan menunggu informasi resmi dari pemerintah maupun DPR.

Pernyataan Komisi II DPR menegaskan bahwa revisi UU ASN tidak membahas penyetaraan PPPK menjadi PNS.

Baca Juga: Anti Saltum! Begini Cara Pilih Outfit Sesuai Suasana Biar Nggak Salah Kostum Lagi

Revisi hanya fokus pada putusan MK terkait KASN, bukan membuka jalur instan PPPK jadi PNS.

Doli kembali memperkuat bahwa seleksi wajib dilakukan demi menjaga standar kualitas ASN dan sistem meritokrasi.

Isu alih status tanpa tes adalah misinformasi, dan PPPK diminta tidak terjebak pada kabar yang tidak memiliki dasar hukum.***