POJOKSATU.id — Wacana pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi kini memasuki arena konstitusional.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), bersama empat mahasiswa secara perseorangan, mengajukan permohonan uji materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini tercatat dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi pada Selasa (22/7/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Tuntut Negara Tanggung Pendidikan di Semua Jenjang

Kuasa hukum para Pemohon, Girindra Sandino, menegaskan bahwa negara seharusnya tidak hanya menjamin pendidikan bagi anak usia 7–15 tahun sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas, tetapi menjamin pendanaan pendidikan di seluruh jenjang secara bertahap.

“Konsep gratis secara bertahap dapat dilakukan dengan memprioritaskan pembebasan biaya kuliah dan skema dukungan bertarget untuk biaya hidup mahasiswa,” ujarnya dalam persidangan.

Para Pemohon berpendapat, UU Sisdiknas yang membebankan pembiayaan pendidikan tinggi kepada peserta didik secara langsung bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga: Ramai Dugaan Pungutan Sumbangan di MAN 1 Cianjur, Begini Penjelasan Dedi Mulyadi

Menurut mereka, pendidikan tinggi semestinya menjadi bagian dari hak dasar yang dijamin negara, bukan sekadar tanggung jawab individu atau keluarga.

Ketimpangan dan Dampak Sosial

Dalam argumentasinya, para Pemohon mengungkap bahwa lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada tahun 2023, sebagian besar karena kendala ekonomi.

Tingginya biaya kuliah, terutama yang diatur melalui sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), disebut sebagai penghalang serius bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp19 juta per tahun pada 2023/2024 dan mengalami kenaikan 50 persen dalam rentang satu dekade terakhir (2014–2023).

Bagi para Pemohon, ini bukan hanya isu ekonomi, melainkan bentuk ketimpangan struktural yang menghambat kemajuan bangsa.

Isi Pasal yang Digugat

Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Baca Juga: Wah, ANGKA GUGATAN CERAI Guru ASN Melonjak, Kebanyakan Perempuan, Diduga Karena KETIMPANGAN PENDAPATAN

Para Pemohon menilai rumusan pasal ini terlalu sempit dan bertentangan dengan Pasal 31 serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang menjadi:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”

Baca permohonan lengkapnya di sini: Permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 (PDF)

Tanggapan Majelis Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa para Pemohon perlu menyusun argumen lebih sistematis terkait pertentangan norma yang diuji dengan dasar konstitusi.

“Bagaimana Saudara membangun sebuah argumentasi yang jelas mengenai bahwa ini harus gratis semua kalau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar itu bagaimana caranya, supaya bisa meyakinkan betul ada persoalan di situ,” ucap Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan bahwa konstitusi secara eksplisit hanya mewajibkan negara menyediakan dan membiayai pendidikan dasar.

Ia juga menekankan bahwa membandingkan Indonesia dengan negara-negara Skandinavia perlu mempertimbangkan realitas penduduk dan kapasitas anggaran negara.

Baca Juga: Belum Ada Kejelasan Nasib, Honorer Non Database BKN Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu

“Di sana jumlah penduduknya sedikit, APBN-nya tinggi, pendapatan per kapitanya tinggi. Kita itu bagaimana coba dipikirkan supaya Mahkamah bisa mengabulkan ini,” kata Arief.

Tenggat Waktu Perbaikan Permohonan

Menjelang akhir persidangan, Hakim Arief menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.

Bagaimana menurut bapak ibu?

Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi?

Baca Juga: TERBARU, Begini Alur Setelah Lolos Administrasi, Jadwal Lengkap SKD Sekolah Kedinasan 2025, Cek Tanggal dan Materi Tes

Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: