POJOKSATU.id - Kebijakan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar setelah mengikuti rapat terbatas yang membahas penyediaan pendidikan negeri gratis mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” ujar Nasaruddin.

Baca Juga: Cegah Bullying, Kemenag Gandeng Save the Children, Anak Madrasah dan Pesantren di Wilayah 3T Jadi Perhatian

Dengan penegasan tersebut, madrasah negeri menjadi bagian dari kebijakan pendidikan gratis yang tengah disiapkan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan penekanan pada komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan tersebut juga dimulai dari taman kanak-kanak. Menurut Abdul Mu’ti, penguatan pendidikan gratis turut didukung melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

Baca Juga: Bersiap AKGTK Madrasah 2026, Download Juknis dan Panduan Pelaksanaan, Cek EMIS GTK, SEB, serta Jadwal Lengkap

“Jadi selama ini anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan di taman kanak-kanak mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu,” kata Abdul Mu’ti.

Ia menjelaskan, guru PNS di sekolah negeri digaji oleh pemerintah pusat. 

Sementara itu, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah pusat pada waktunya.

Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar melalui dana BOS. 

Abdul Mu’ti menyebut sebesar 20 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk operasional pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.

Baca Juga: Penggunaan HP di Satuan Pendidikan Kemenag Mulai Dibatasi, Ini Aturan Lengkap untuk Murid, Guru dan Orang Tua

Selain pembiayaan pendidikan, pemerintah juga memberikan perhatian pada peningkatan kualitas tenaga kependidikan melalui berbagai pelatihan. 

Pembiayaan pelatihan tersebut diupayakan dapat dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, Presiden Prabowo memiliki sejumlah program dan terobosan di bidang pendidikan.

Program tersebut, kata dia, tidak hanya diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga aksesibilitas.

“Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di semua lapisan ekonomi, tetapi di saat yang sama juga meningkatkan kualitas,” ujar Pratikno.

Baca Juga: Catatan Data Puspresnas, Ini 100 SMK dengan Prestasi Terbanyak 2026, Tapi Bukan Peringkat Resmi

Abdul Mu’ti menegaskan, komitmen pendidikan gratis tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu.

Kebijakan itu juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto. ***