POJOKSATU.id - Badan Kepegawian Negara atau BKN memastikan tidak melakukan pendataan non ASN untuk tahun 2024 ini.
BKN sebelumnya telah melakukan pendataan non ASN atau honorer pada Oktober 2022 lalu.
Pada tahap finalisasi pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan non ASN.
Dilanjutkan penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan serta mengumumkan hasil akhir data non ASN pada kanal informasinya.
Selanjutnya hasil pendataan non ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang merekrut pegawai non ASN atau honorer.
Saat ini, BKN masih terus melakukan veriikasi data non ASN pada database BKN.
Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan non ASN tahun 2024.
Kebijakan mengenai pendataan non ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN.
Lalu bagaimana nasib honorer tidak masuk dalam database BKN?
Apakah tetap bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja?
Database BKN jadi Acuan
Sebelumnya, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas pernah menyampaikan pada 28 Februari 2024 lalu, bahwa pemerintah berkomitmen dalam penuntasan honorer.
"Penyelesaian tenaga non ASN didasarkan pada database yang ada di BKN," ungkap Menteri Anas kala itu.
Dari pendataan 2022, didapati jumlah non ASN pada saat itu mencapai 2.355.092 orang.
Akan tetapi jumlah tersebut telah berkurang karena sebgian sudah diangkat menjadi PNS atau PPPK.
Tercatat honorer yang sudah diangkat jadi ASN jumlahnya mencapai 570.573.
Dengan demikian tersisa 1.784.619 honorer atau non ASN atau belum diangkat jadi ASN pemerintah dengan perjanjian kerja.
Jumlah tersebut di atas terdiri dari THK-II sebanyak 140.442 dan non THK-II sebanyak 1.644.077.
Dalam kesempatan lainnya, Menteri Anas juga menyampaikan akan melakukan audit non ASN atau honorer.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2024? CEK DIRI Ini 5 Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat ASN
Audit tersebut dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.
Karena itu seluruh peserta tanpa terkecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.
Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Tergantung RPP Manajemen ASN
Seperti yang disinggung di atas, bahwa nasib honorer nantinya tergantung pada RPP Manajemen ASN.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, terdapat beberapa perubahan mendasar yang nanti dituangkan dalam RPP Manajemen ASN.
Diantaranya penataan rekrutmen dan jabatan ASN lebih fleksibel serta dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
"Mulai tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," kata Menteri Anas.
Hal ini dilakukan agar jika ada pegawai pensiun, meninggal dunia atau mengundurkan diri, tidak harus menunggu sampai setahun untuk pergantian.
RPP Manajemen ASN juga akan mengatur mobilitas talenta bukan saja di kota tapi juga di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Selain itu juga akan diatur pola pengembangan kompetensi ASN yang lebih kekinian.
Diantaranya experiential learning, seperti magang atau on the job training.
Demikian juga terkait pengeloaan kinerja pegawai yang berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi.
Sedangkan prioritas honorer diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, diutamakan bagi mereka yang telah bekerja 10 tahun lebih.
Ditambah syarat lain seperti usia, pendidikan, dan kompetensi.
Akan tetapi tetap akan memperhatikan kekuatan keuangan dari pemerintah daerah tersebut.
Lalu bagaimana jika kekuatan keuangan pemerintah daerah tidak mampu untuk mengakomodir honorer?
Maka honorer di daerah tersebut lebih dulu diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kemudian secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Lalu kapan RPP Manajemen ASN akan diterbitkan untuk menjamin nasib honorer?
Berdasarkan informasi dari sejumlah pihak, RPP Manajemen ASN akan diterbitkan pada akhir April 2024 ini.
Jadi, ditunggu saja bagaimana nasib honorer dalam RPP Manajemen ASN yang jadi aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.***




