POJOKSATU.id - Isu pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tahun 2025 kembali memicu keresahan di kalangan honorer.
Beredarnya surat pendataan di sejumlah daerah membuat banyak tenaga honorer khawatir akan kelanjutan status kerja mereka.
Kekhawatiran itu muncul karena pendataan sering dimaknai sebagai penentu nasib.
Terutama terkait peluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepanikan tersebut mencerminkan persoalan yang berulang.
Yakni ketidakpastian kebijakan dan lemahnya penyampaian informasi yang utuh hingga ke tingkat bawah.
Setiap isu pendataan baru hampir selalu memicu gelombang kecemasan di kalangan honorer.
Baca Juga: Viral Lagi! Usai Kunjungi Pengungsi, Aksi Zulhas Makan Sate Sambil Pegang Cerutu Picu Polemik
Pendataan Nasional Sudah Ditutup Sejak 2022
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN secara nasional telah berakhir dan tidak dibuka kembali pada 2025.
Pendataan nasional terakhir dilakukan hingga 31 Oktober 2022.
“Pendataan non-ASN sudah berakhir pada Oktober 2022,” ujar Wakil Kepala BKN Suharmen, dikutip dari JPNN, 14 Desember 2025.
Baca Juga: Gaji PPPK Palopo Tak Sama, Full Time dan Paruh Waktu Dianggarkan Beda
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa pemerintah pusat kembali membuka pendataan non-ASN.
BKN menegaskan tidak ada kebijakan pendataan ulang yang dilakukan secara nasional setelah tenggat waktu tersebut.
Surat Daerah Picu Kesalahpahaman
Meski pusat telah menutup pendataan, sejumlah pemerintah daerah masih melakukan pemutakhiran data tenaga honorer untuk kepentingan internal.
Sayangnya, surat-surat internal ini kerap disalahartikan sebagai pendataan nasional baru.
Minimnya penjelasan resmi yang sampai langsung ke honorer membuat informasi berkembang liar.
Terutama di media sosial dan grup percakapan. Akibatnya, honorer kembali menjadi pihak paling terdampak secara psikologis.
Honorer dalam Lingkaran Ketidakpastian
Bertahun-tahun tenaga honorer bekerja dalam kondisi serba tidak pasti. Di satu sisi, mereka menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Di sisi lain, status kepegawaian mereka belum memiliki kepastian jangka panjang.
Setiap isu pendataan baru selalu memunculkan harapan sekaligus ketakutan.
Harapan akan pengangkatan, dan ketakutan akan tersingkir dari sistem.
Ketika klarifikasi datang terlambat, yang tersisa adalah rasa cemas dan kekecewaan.
Tantangan Komunikasi Kebijakan
Kasus pendataan non-ASN 2025 kembali menegaskan pentingnya komunikasi kebijakan yang konsisten antara pemerintah pusat dan daerah.
Tanpa penjelasan yang seragam dan mudah dipahami, kebijakan yang sebenarnya sudah final tetap berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Ke depan, kejelasan arah kebijakan dan transparansi informasi menjadi kunci agar tenaga honorer tidak terus-menerus menjadi korban ketidakpastian.
Tanpa itu, isu serupa dipastikan akan terus berulang dan memicu kepanikan yang sama.***




