POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara atau BKN memastikan hanya sekitar 1,7 honorer atau non ASN saja yang yang bisa daftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024.

1,7 juta honorer tersebut merupakan hasil final pendataan non ASN yang dilakukan BKN pada 2022 lalu.

Sementara seleksi PPPK 2024, dipastikan lebih mengutamakan honorer atau non ASN yang masuk dalam pendataan final BKN tersebut.

Dari hasil verifikasi dan validasi atau verval, 1,7 honorer tersebut dipastikan akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penuh waktu.

Baca Juga: WASPADA Data BKN Bocor! Mulai dari Nama, NIK, NIP, SK, Nomor HP, Email sampai Alamat Rumah, Ini yang harus Dilakukan ASN

Maka hasil pendataan dan verval itulah yang menjadi acuan bagi BKN.

Dimana hal itu merupakan kriteria honorer atau non ASN yang bisa diangkat sebagai PPPK 2024 mendatang.

Proses verval honorer tersebut dilakukan BKN bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, proses verval data 1,7 honorer dimaksud pun telah selesai dan final.

Baca Juga: Penjelasan BKN soal Data ASN se-Indonesia Diretas Hacker, Keluarkan Instruksi yang harus Dilakukan ASN Secepatnya

Hal ini bahkan sudah dipastikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman.

Verval ini sendiri akan menjadi dasar penetapan honorer yang memenuhi persyaratan bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024.

Hasilnya, tidak semua honorer memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagaimana surat edaran nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli Tahun 2022.

Kendati demikian, Suherman menegaskan bahwa honorer tak lolos verval bukan berarti honorer bodong.

"Bukan bodong tetapi tidak sesuai kriteria," kata Suherman, Jumat 9 Agustus 2024.

Sayangnya, Suherman enggan membeberkan berapa jumlah pasti honorer tidak lolos verval.

Sebab yang berhak mengumumkan langsng adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KemenPAN RB).

Suherman juga enggan membocorkan kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka.

Baca Juga: PENGUMUMAN Hasil Tes Wawancara PPG Calon Guru Tahun 2024, Sebanyak 21.279 Peserta Lulus, SEGERA KONFIRMASI KESEDIAAN dan LAPOR DIRI, Cek Lini Masa Ini

Hanya saja dipastikan bahwa proses verval honorer ini menjadi pertanda bahwa seleksi PPPK 2024 akan digelar.

"Belum tahu saya kapan dibuka karena itu kewenangan dari Kemenpan RB," ujar Suherman.

Untuk diketahui, bahwa hasil pendataan non ASN ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli Tahun 2022.

Dalam SE tersebut, ada 5 kriteria pegawai non ASN yang masuk dalam pendataan di BKN.

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Polda Minta DPO Kasus PPPK Eks Bupati Batubara Zahir Menyerah, Adiknya Mulai Disidang di PN Medan

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdata dalam database PKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung sumber honornya berasal dari APBD untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun juga pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember tahun 2021.

Sebelumnya, KemenPAN RB menyampaikan bahwa 1,7 juta honorer atau non setelah verval diarahkan untuk mendaftar PPPK 2024.

Pengadaan atau seleksi PPPK nanti melalui CAT BKN berdasarkan dari lowongan formasi yang ada.

Ada dua kriteria honorer yang nantinya diangkat jadi PPPK (masuk database BKN, sudah ter-verval dan memiliki lowongan formasi). Yaitu:

Baca Juga: LANGKAH PENTING Validasi Jurnal Pembelajaran PPG Guru Tertentu, Bu Nunuk Sebut Waktunya 7 Hari, Begini Cara Lolos Validasi

1. Eks THK II (Tenaga Honorer Kategori 2).

2. Tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

Honorer yang memenuhi dua kriteria diatas akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara bagi honorer yang tidak memiliki lowongan formasi atau kalah perankingan atau mungkin juga formasinya sedikit, untuk sementara akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.***