POJOKSATU.ID - Pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mulai menyampaikan pemberitahuan penting kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pengisian formulir verifikasi komitmen kehadiran anak di sekolah sebagai syarat keberlanjutan bantuan PKH.

Formulir ini menjadi bagian dari evaluasi kepatuhan penerima PKH terhadap komponen pendidikan. Jika tidak dilengkapi sesuai ketentuan, bantuan berisiko tertunda atau bahkan dihentikan.

Apa Itu Formulir Verifikasi Komitmen Kehadiran?

Formulir verifikasi komitmen kehadiran anak sekolah merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk memastikan bahwa anak penerima manfaat PKH benar-benar aktif bersekolah.

Baca Juga: CEK Rekening! Daftar Daerah Ini Sudah Cairkan TPG 100 Persen per Tanggal 13 Januari 2026

Melalui formulir ini, pemerintah memastikan bantuan PKH digunakan sesuai tujuan utama, yakni mendukung akses pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.

Data Apa Saja yang Harus Diisi?

Pendamping sosial menjelaskan bahwa formulir tersebut tidak diisi sembarangan.

Ada sejumlah data penting yang wajib dicantumkan secara lengkap dan benar.

Data anak yang harus diisi meliputi:

Nama lengkap anak

Kelas atau tingkat pendidikan

Nama sekolah

Alamat sekolah

Sementara itu, data penerima PKH yang harus dicantumkan adalah:

Nama penerima PKH sesuai KK atau KTP

Data tersebut harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak boleh direkayasa.

Formulir Diisi oleh Pihak Sekolah

Hal penting yang sering disalahpahami KPM adalah formulir ini tidak diisi sendiri oleh orang tua, melainkan oleh pihak sekolah.

Pengisian dilakukan oleh pihak sekolah sebagai bentuk validasi resmi, kemudian ditandatangani oleh wali kelas.

Tanda tangan wali kelas menjadi bukti bahwa anak yang bersangkutan benar-benar terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Tahun 2026 Ada Perbedaan Nominal TPG, Nunuk Suryani Jelaskan Penyebabnya!

Tanpa pengesahan dari pihak sekolah, formulir dianggap tidak sah.

Kenapa Formulir Ini Sangat Penting?

Formulir verifikasi kehadiran menjadi salah satu dasar penilaian kepatuhan KPM terhadap kewajiban PKH.

Jika anak tidak aktif sekolah atau data tidak lengkap, sistem dapat mencatat ketidaksesuaian komitmen.

Dampaknya bisa berupa:

Penundaan pencairan PKH

Evaluasi kepesertaan

Penghentian bantuan untuk komponen pendidikan

Baca Juga: Info Kepala BKN Terkait dengan Nasib Seleksi PPPK di Tahun 2026, Benarkah akan Dihentikan?

Karena itu, pendamping sosial mengingatkan KPM agar tidak menunda pengurusan formulir ini.

Apa yang Harus Dilakukan KPM?

Pendamping sosial menyarankan KPM untuk:

Segera meminta formulir ke pendamping

Menghubungi pihak sekolah anak

Memastikan data diisi lengkap dan benar

Memastikan formulir ditandatangani wali kelas

Mengembalikan formulir tepat waktu ke pendamping

Langkah ini penting agar proses verifikasi berjalan lancar.

Pendamping sosial menegaskan bahwa pengisian formulir ini gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

KPM diminta waspada jika ada pihak yang meminta imbalan untuk pengurusan formulir.

Selain itu, KPM juga diimbau tidak memalsukan data karena akan berdampak langsung pada status kepesertaan PKH.

Baca Juga: Bukan Dibedakan! Ini Alasan Resmi KPM Terima BPNT Rp200 Ribu atau Rp400 Ribu

PKH bukan sekadar bantuan tunai, tetapi program bersyarat yang menekankan komitmen pendidikan dan kesehatan.

Dengan memastikan anak tetap bersekolah, tujuan jangka panjang PKH dapat tercapai.

Pendamping sosial berharap KPM memahami kewajiban ini dan segera melengkapi formulir agar bantuan tetap berlanjut.***