POJOKSATU.id — Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap I Tahun 2025 kini memasuki tahapan penting.
Sebagai persiapan, peserta diminta untuk mengikuti informasi terbaru mengenai Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) yang akan segera memasuki tahap pendaftaran.
Tahap ini berlangsung ketika peserta PPG Guru Tertentu 2025 masih menjalankan tahap pembelajaran mandiri.
Berdasarkan Surat Direktorat Pendidikan Profesi Guru Nomor 0406/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 8 Mei 2025, peserta PPG diminta untuk mencermati jadwal serta ketentuan teknis yang telah ditetapkan agar seluruh proses berjalan lancar dan sesuai harapan.
Pembelajaran Mandiri Hingga 18 Juli 2025
Seperti diketahui, tahapan awal diawali dengan Pembelajaran Mandiri yang dilakukan secara daring melalui platform Ruang GTK.
Periode ini dijadwalkan berlangsung sejak 6 Juni hingga 18 Juli 2025.
Dalam fase ini, peserta diwajibkan menuntaskan seluruh modul pembelajaran pada fitur Sertifikasi Pendidik, termasuk menyelesaikan post test dan mengisi jurnal pembelajaran secara rutin.
Agar tidak mengalami kendala teknis saat memasuki tahap selanjutnya, peserta wajib untuk menyelesaikan seluruh modul dan administrasi pendukung lainnya paling lambat 3 hingga 5 hari sebelum pembukaan pendaftaran UKPPPG.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses sinkronisasi data berjalan optimal.
Pendaftaran UKPPPG Dibuka 7 Juli 2025
Setelah tahapan pembelajaran mandiri, proses berlanjut ke pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) yang akan dibuka pada 7 hingga 19 Juli 2025.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://ukpppg.bppp.dikdasmen.go.id.
Peserta diminta menunggu arahan resmi dari LPTK penyelenggara sebelum melakukan pendaftaran.
Hal ini penting agar tahapan yang dijalani sesuai dengan regulasi teknis yang ditetapkan oleh panitia nasional dan tidak menimbulkan kesalahan administratif.
Format Penilaian UTBK dan UKin
Melihat pelaksanaan tahun sebelumnya, bentuk penilaian utama dalam UKPPPG yakni Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Ujian Kinerja (UKin).
Format ini mengacu pada struktur penilaian yang telah diterapkan dalam UKPPPG tahun-tahun sebelumnya, meskipun mungkin saja terjadi beberapa penyesuaian teknis.
UTBK: Ujian Tertulis Berbasis Komputer
UTBK bertujuan untuk mengukur kompetensi pedagogik dan profesional guru. Ujian ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi khusus seperti ExamBrowser, yang dikembangkan dan didistribusikan oleh penyelenggara resmi.
Soal dalam UTBK terdiri atas dua jenis:
-
Soal Pilihan Ganda (PG) yang menguji penguasaan konsep dasar pembelajaran.
-
Studi Kasus, yang meminta peserta menganalisis permasalahan pembelajaran berdasarkan skenario nyata di lapangan.
Waktu pelaksanaan UTBK berkisar antara 90 hingga 120 menit. Dalam pelaksanaannya, peserta tidak diperkenankan membuka materi tambahan atau berinteraksi dengan pihak luar.
UKin: Ujian Kinerja dan Praktik Lapangan
UKin dirancang untuk menilai keterampilan praktik guru dalam bentuk simulasi mengajar. Penilaiannya meliputi beberapa komponen penting:
-
Perangkat Pembelajaran seperti RPP, bahan ajar, dan media pembelajaran.
-
Video Pembelajaran, yakni rekaman proses mengajar sesuai skenario yang ditentukan.
-
Wawancara Filosofi Pendidikan, untuk menilai nilai-nilai reflektif dan pendekatan peserta terhadap profesi guru.
Seluruh dokumen dan video pembelajaran diunggah melalui platform resmi UKPPPG.
Penilaian dilakukan oleh asesor dari LPTK berdasarkan pedoman nasional.
Rata-rata durasi video berkisar antara 20 hingga 30 menit, sementara wawancara dilakukan secara daring melalui konferensi video sesuai jadwal yang ditentukan.
Alur Teknis dan Akun Login
UTBK dan UKin dilaksanakan secara daring. Oleh karena itu, peserta perlu menyiapkan perangkat memadai dengan spesifikasi minimal RAM 2 GB, kamera aktif, serta koneksi internet stabil.
Untuk masuk ke sistem, peserta menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Umumnya, username awal berupa NIK, dan password default adalah 12345. Disarankan untuk segera mengganti password saat login pertama demi keamanan akun.
Kelulusan Ditentukan Nilai Gabungan
Penentuan kelulusan UKPPPG didasarkan pada nilai gabungan antara UTBK dan UKin. Kedua komponen ini memiliki bobot yang sama penting.
Jika salah satu nilai berada di bawah ambang batas minimal, maka peserta dinyatakan belum lulus dan harus mengulang pada periode berikutnya.
Pada pelaksanaan tahun sebelumnya, ambang batas nilai kelulusan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan diumumkan secara resmi melalui akun SIMPKB peserta setelah proses asesmen selesai.
Ketentuan Teknis Menunggu Surat Resmi
Mengenai ketentuan teknis penyusunan perangkat pembelajaran, pengunggahan video praktik, serta pelaksanaan UTBK secara detail, peserta diminta menunggu surat resmi dari Direktorat PPG dan Panitia Nasional UKPPPG.
Seluruh informasi akan disampaikan melalui LPTK masing-masing agar tidak terjadi kekeliruan.
Waspada Informasi Tidak Resmi
Peserta diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi. Karena itu, pojoksatu.id selalu mengacu pada informasi resmi yang beredar, sehingga tidak menimbulkan spekulasi.
Baca Juga: Kumpulan Jurnal Pembelajaran dan Aksi Nyata PPG 2025, Refleksi Nyata Guru Menuju Profesionalisme
Setiap pembaruan terkait proses PPG, baik teknis maupun administratif, hanya akan disampaikan melalui LPTK, Direktorat PPG, serta tautan resmi pemerintah.
Jika mengalami kendala dalam mengakses fitur Sertifikasi Pendidik, peserta dapat merujuk pada panduan bantuan melalui tautan berikut: https://s.id/KendalaAksesSerdik.
Pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 menggabungkan tahapan pembelajaran mandiri, pendaftaran daring, dan ujian berbasis kompetensi melalui UTBK dan UKin.
Keseluruhan proses ini menuntut kesiapan peserta baik dari sisi teknis maupun substansi.
Oleh karena itu, sikap proaktif, teliti, dan disiplin sangat diperlukan agar seluruh rangkaian berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. ***
Baca berita lainnya melalui apps kami:
Baca berita lain dari penulis: Rifki Setiadi




