POJOKSATU.id — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Kabupaten Cianjur telah resmi dibuka untuk jenjang SD hingga SMP.

Program yang dirancang khusus untuk memudahkan calon siswa di seluruh wilayah Cianjur ini telah berhasil menarik minat yang tinggi, terbukti dengan tercatatnya 8.949 pendaftar dari 443 sekolah yang telah terdaftar dalam sistem.

SPMB Kabupaten Cianjur dikembangkan dengan prinsip inklusivitas dan aksesibilitas, menawarkan layanan pendaftaran yang terintegrasi baik secara online maupun offline.

Sistem ini memastikan setiap calon siswa memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas dengan proses seleksi yang transparan.

"Kami percaya bahwa setiap calon siswa berhak mendapatkan kemudahan dalam mendaftar untuk memperoleh layanan pendidikan terbaik," ungkap pihak DISDIKPORA Cianjur melalui portal resminya.

Bagi masyarakat Cianjur yang ingin mendaftarkan putra-putrinya pada jenjang SD dan SMP, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi https://spmbsmpdisdikporacianjur.com/.

Pendaftaran online akan dibuka mulai tanggal 15 Juni hingga 22 Juni 2025.

Baca Juga: SPMB 2025 SMA Negeri 1 Srengat Blitar: Jadwal, Tahapan, Jalur dan Cara Pendaftaran Siswa Baru

Jadwal Lengkap SPMB SMP 2025/2026

DISDIKPORA Cianjur telah menetapkan jadwal pelaksanaan SPMB untuk tahun ajaran 2025/2026 dengan beberapa tahapan penting:

  • 28 Februari - 30 Maret 2025: Penetapan Wilayah Domisili untuk setiap sekolah
  • 27 April - 13 Juni 2025: Sosialisasi SPMB ke seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Cianjur
  • 15 Juni - 22 Juni 2025: Masa pendaftaran secara online maupun offline
  • 23 Juni - 27 Juni 2025: Uji kompetensi untuk jalur prestasi non-akademik
  • 30 Juni 2025: Rapat penetapan kelulusan
  • 2 Juli 2025: Pengumuman hasil seleksi SPMB

Persyaratan Usia 

Untuk jenjang SD, calon siswa kelas 1 harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025. Prioritas diberikan kepada calon siswa berusia 7 tahun.

Khusus untuk calon siswa yang memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional, persyaratan usia dapat diturunkan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan.

Sementara untuk jenjang SMP, persyaratan usia adalah maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Adapun untuk jenjang SMA/SMK, calon siswa harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.

Jalur Pendaftaran dan Kuota yang Tersedia

SPMB Cianjur menyediakan empat jalur pendaftaran dengan pembagian kuota sebagai berikut:

Baca Juga: INFO SPMB! Panduan Penerimaan Murid Baru Kelas 10 SMK Tahun Ajaran 2025/2026!

  1. Jalur Domisili (40% kuota): Berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan
  2. Jalur Prestasi (25% kuota): Untuk siswa dengan prestasi akademik dan non-akademik
  3. Jalur Afirmasi (20% kuota): Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu
  4. Jalur Mutasi (5% kuota): Khusus untuk siswa yang orang tuanya dipindahtugaskan

Panduan Tahapan Pendaftaran

Pendaftaran SPMB Cianjur dilakukan melalui delapan tahapan sistematis:

  1. Persiapan Dokumen: Calon siswa perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, ijazah/surat keterangan lulus, pas foto 3x4, ijazah Diniyah, dan dokumen pendukung lainnya.

  2. Registrasi Akun: Membuat akun SPMB melalui halaman login dengan mengikuti prosedur yang ditentukan.

  3. Pemilihan Jalur: Calon siswa dapat memilih jalur pendaftaran sesuai dengan kriteria yang dimiliki.

  4. Pengisian Formulir: Mengisi data pribadi, orang tua/wali, sekolah asal, alamat, dan prestasi (jika ada).

  5. Unggah Dokumen: Mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sesuai format dan ukuran yang ditentukan.

  6. Verifikasi dan Konfirmasi: Memeriksa kembali semua data dan dokumen yang telah diunggah, kemudian melakukan konfirmasi pendaftaran.

    Baca Juga: SPMB Blitar 2025 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas Demi Pemerataan Mutu Pendidikan
  7. Pengumuman Hasil: Hasil seleksi dapat dilihat melalui situs SPMB sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  8. Daftar Ulang: Bagi calon siswa yang diterima, wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan.

Pihak DISDIKPORA Cianjur menekankan pentingnya memperhatikan batas waktu pendaftaran dan daftar ulang.

Keterlambatan dalam proses daftar ulang dapat mengakibatkan kehilangan hak sebagai calon siswa.

Masyarakat Kabupaten Cianjur diharapkan dapat memanfaatkan sistem ini dengan sebaik-baiknya untuk memastikan putra-putri mereka mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan. ***