POJOKSATU.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman penting terkait pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat bernomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024, BKN menyampaikan bahwa calon pendaftar diperkenankan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan, seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.

Baca Juga: RESMI CEK RILIS Pengumuman Formasi PPPK 2024 Gelombang 1 Pemda se-Indonesia Update 30 September

Selain itu, panitia seleksi instansi juga diharapkan dapat melakukan verifikasi keabsahan meterai yang digunakan.

Dalam surat tersebut, BKN menegaskan agar para calon pendaftar tidak menggunakan meterai palsu atau yang sudah pernah digunakan sebelumnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.

E-meterai, atau meterai elektronik, adalah meterai yang digunakan khusus untuk dokumen digital.

Penggunaan e-meterai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Baca Juga: POIN PENTING Pengadaan PPPK 2024, Kupas Tuntas dari KETENTUAN UMUM Hingga Proses SELEKSI, Pahami Sebelum PENDAFTARAN

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah direvisi dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah, setara dengan dokumen fisik.

Sebelum munculnya e-meterai, meterai hanya tersedia dalam bentuk fisik yang ditempel pada dokumen.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai didefinisikan sebagai label atau carik yang berbentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan unsur pengaman yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk pembayaran pajak atas dokumen.

 

Baca Juga: LINK dan Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024, Pilihan Formasi dan Unggah Dokumen, Ikuti 5 LANGKAH PENTING, Simak Dulu dan DOWNLOAD Panduan Ini

Berikut ini cara menggunakan e-Meterai:

  • Buka laman pos.e-meterai.co.id atau website resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Lakukan login dan pilih tahap "PEMBUBUHAN"

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 RESMI Diumumkan BKN, Ini JADWAL LENGKAP Pelamar Prioritas Guru, Nakes dan Tenaga Non ASN yang Aktif

  • Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan Meterai", kemudian "Yes"
  • Masukkan PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"
  • Proses pembubuhan selesai

Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau kirim ke email yang sudah terdaftarkan

e-Meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan setelah pembelian, sehingga dapat digunakan kapan saja selama diperlukan.

BKN awalnya mengizinkan penggunaan meterai tempel sebagai alternatif bagi para pelamar CPNS 2024 yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan e-meterai.

Melalui surat tertanggal 30 September 2024 tersebut, BKN mengizinkan penggunaan kedua jenis meterai tersebut bagi peserta dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Baca Juga: RESMI! Begini Rincian Formasi PPPK 2024 Semua Instansi

Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah yang dihadapi beberapa pelamar saat membeli e-meterai, termasuk kesulitan akses pada laman pembelian.

Sebagai catatan, penggunaan meterai tempel ini harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021.

Dalam aturan tersebut, tata cara penandatanganan di atas meterai tempel berbeda dengan e-meterai, seperti dijelaskan dalam Pasal 4. Berikut langkah-langkah penandatanganannya:

  • 1. Meterai tempel harus direkatkan sepenuhnya di tempat yang akan ditandatangani, dalam kondisi utuh dan tidak rusak.
  • 2. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel, dengan mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun saat penandatanganan dilakukan. Artinya, tanda tangan tidak boleh sepenuhnya berada di atas meterai.
  • 3. Letak meterai tempel harus berada di sebelah kiri tanda tangan, sama seperti e-meterai.

Baca Juga: ATURAN BARU Cara Buat Akun SSCASN untuk Seleksi PPPK 2024 Gelombang 1, Lengkap Cara Pengisian Data

Sebelumnya, banyak pelamar mengalami kendala saat mencoba membeli e-meterai melalui laman resmi Peruri, karena beberapa kali mengalami kegagalan akses akibat server down.

Akibatnya, proses pembubuhan e-meterai terhambat, sehingga BKN memberikan solusi dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.